Eksepsi Febrie Ditolak, Pakar: Saatnya Jaksa Buktikan Aliran Dana TPPU

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor resmi menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Febrie Adriansyah (FA). Keputusan ini menjadi sinyal hijau bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk melangkah ke tahap pembuktian serta membongkar seluruh konstruksi dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di muka persidangan.

Pakar hukum dari Universitas Abdi Nusantara Pitra Romadoni Nasution menilai penolakan eksepsi membuktikan bahwa surat dakwaan yang disusun JPU telah memenuhi kualifikasi formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

BACA JUGA: Dakwaan Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, Komjak Diminta Awasi Tim 9 Kejagung

"Penolakan eksepsi merupakan indikator bahwa Majelis Hakim menilai surat dakwaan JPU telah memenuhi persyaratan formil dan materiil untuk diperiksa lebih lanjut. Namun, penolakan eksepsi belum membuktikan kebenaran seluruh konstruksi dakwaan. Jaksa tetap wajib membuktikan unsur-unsur delik, hubungan perbuatan terdakwa dengan hasil tindak pidana, serta aliran dana yang didakwakan," ujar Pitra saat dihubungi.

Pitra menekankan pentingnya penerapan regulasi TPPU, seperti UU Nomor 8 Tahun 2010, untuk mengurai dugaan penempatan maupun penyamaran harta kekayaan secara komprehensif.

BACA JUGA: Klaim Don Ritto soal Emas 74 Kg di Rumah Mertua Eks Jampidsus Febrie, Hmmm

Menurutnya, lolosnya dakwaan dari tahap sela merupakan pijakan awal yang positif bagi penuntut umum.

Mengingat perkara ini menyeret mantan pejabat tinggi penegak hukum, Pitra mendesak JPU agar konsisten menghadirkan seluruh alat bukti sah demi menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

BACA JUGA: Pakar Yakin Tuntutan Maksimal untuk Febrie Adriansyah Bakal Pulihkan Kepercayaan Publik

"Konsistensi JPU sangat krusial, terlebih perkara ini melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan. JPU harus mampu menghadirkan saksi-saksi relevan, keterangan ahli, dokumen transaksi keuangan, hingga bukti elektronik yang sah. Kejaksaan Agung harus menjadikan perkara ini momentum untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak mengenal jabatan," tegas Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI) ini.

Lebih lanjut, Pitra mendorong tim JPU agar tetap profesional, independen, dan tidak goyah oleh tekanan politik maupun narasi di luar persidangan.

Penegakan hukum yang transparan dan objektif diyakini bakal menguatkan marwah serta integritas institusi Kejaksaan.

"Saya mendorong JPU agar tetap fokus pada fakta hukum dan alat bukti. Apabila seluruh unsur terbukti secara sah, JPU harus berani mengajukan tuntutan pidana yang tegas dan proporsional. Penelusuran dan pemulihan aset juga harus menjadi perhatian agar hukum berorientasi pada pemulihan kerugian negara. Jabatan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban pidana," pungkasnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kalah Berkali-kali Sebelum Menang: Pelajaran dari Lula dan Prabowo
• 2 jam lalu
0
thumb
Wajah Baru SMPN 91 Jakarta, Ada Lift dan Panel Surya
• 1 jam lalu
0
thumb
Legislator Minta Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Disabilitas di Pessel
• 4 jam lalu
0
thumb
KPK Sita Uang dari PCNU Sumut, Telusuri Kaitan dengan Kasus Korupsi di ATR/BPN
• 22 jam lalu
0
thumb
Luhut Sebut Investor Timur Tengah Tertarik Family Office di Bali, Soroti Kepastian Hukum
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.