KPK menyita uang sekitar Rp 250 juta yang diserahkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dari wilayah Sumatera Utara. Penyidik masih mendalami apakah uang tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN atau tidak.
Hal ini terkait beberapa pihak PCNU yang datang ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta pekan lalu dengan tujuan menyerahkan uang yang dimaksud.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sejumlah pihak dari PCNU tersebut telah melaporkan dan menyerahkan uang yang mereka duga berkaitan dengan perkara. Uang tersebut kemudian akan didalami penyidik.
“Memang beberapa dari pihak PCNU sudah melaporkan dan juga menyerahkan uang yang diduga terkait dengan perkara ini. Dan dari penyerahan uang itu kemudian langsung dilakukan penyitaan oleh penyidik. Sehingga dalam konteks penyerahan uang ini, tentu itu menjadi sebuah dukungan bagi KPK dalam proses pengungkapan perkara di ATR/BPN ini,” kata Budi kepada wartawan, Senin (26/10).
Budi menyebut, salah satu penyerahan uang berasal dari pihak PCNU di wilayah Sumatera Utara dengan nilai sekitar Rp 240 juta hingga Rp 250 juta.
“Pekan lalu ya, PCNU dari wilayah Sumatera Utara itu ada pelaporan sekitar 240 atau 250 juta,” terang Budi.
Sementara itu, ada laporan dari PCNU lain yang uangnya tidak disita karena berdasarkan pendalaman awal, diduga tidak berkaitan dengan perkara ATR/BPN.
“Kemudian ada pelaporan dari PCNU lain, tapi memang sedang dilakukan permintaan keterangan awal, uang tersebut diduga tidak terkait dengan perkara di ATR/BPN, sehingga kemudian penyidik juga tidak melakukan penyitaan,” sambungnya.
Penyidik masih menelusuri apakah uang yang diserahkan itu semuanya berkaitan dengan perkara ATR/BPN, atau justru tidak sama sekali.
“Jika memang uang yang sudah diserahkan itu tidak terkait, maka nanti penyidik juga akan melakukan pengembalian. Jadi yang disita hanya memang uang-uang yang diduga terkait dengan perkara penyidikan ini,” tandasnya.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9). Operasi yang menjangkau sejumlah titik di Jabodetabek itu mengamankan 19 orang, berikut uang tunai sekitar Rp 106,3 miliar sebagai barang bukti.
Setelah pemeriksaan awal, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat kementerian, pimpinan kantor pertanahan daerah, petinggi korporasi, dan pihak swasta. Tiga di antaranya adalah Lampri (Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN), I Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor), dan Adrianto Pitojo Adi (Direktur Utama PT Summarecon Agung).
Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Empat nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Dari hasil penyidikan sementara, kasus ini diduga berpusat pada suap dalam pengurusan administrasi pertanahan, terutama proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB). Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan korupsi dalam mutasi dan promosi jabatan serta layanan publik di Kementerian ATR/BPN.
Sebagai tindak lanjut, KPK menggeledah sejumlah lokasi, antara lain kantor PT Summarecon Agung, tiga ruang kerja direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan BPN Mojokerto.






Komentar (0)