Sambut Nataru, InJourney Airports Diskon 50 Persen Tarif Jasa Bandara

metrotvnews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Tangerang: PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memangkas tarif jasa kebandarudaraan sebesar 50 persen menyambut periode libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Kebijakan ini diyakini akan menekan harga tiket pesawat menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat.

Pemangkasan tarif ini berjalan beriringan dengan Surat Menteri Perhubungan Nomor AU.007/1/1/MHB/2026 perihal Pengenaan Potongan Harga Tarif Jasa Kebandarudaraan Periode Natal Tahun 2026 dan Tahun Baru 2027. Direktur Utama InJourney Airports, Mohammad R. Pahlevi, menegaskan penurunan tarif tersebut berlaku serentak di seluruh bandara yang dikelola perseroan.

"InJourney Airports menetapkan penurunan tarif bagi penumpang pesawat berupa potongan harga tarif sebesar 50% atas Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau juga dikenal dengan Passenger Service Charge (PSC), berlaku di seluruh bandara InJourney Airports yang berjumlah 36 bandara dan di seluruh rute penerbangan domestik untuk periode pembelian tiket pesawat pada 20 Oktober 2026-10 Januari 2027 dengan keberangkatan penerbangan pada 22 Desember 2026-10 Januari 2027," ujar Pahlevi di Tangerang, Senin, 26 Oktober 2026.

Baca Juga :

Diskon Tiket Pesawat hingga Kapal untuk Libur Nataru 2026/2027, Ini Jadwalnya
Pahlevi memaparkan, PJP2U merupakan tarif pelayanan bandara yang nominalnya sudah diintegrasikan atau dititipkan langsung ke dalam tiket pesawat. Artinya, potongan harga pada komponen jasa ini akan serta-merta meringankan beban biaya yang harus dikeluarkan calon penumpang.

"Sejalan dengan ini, adanya potongan tarif PJP2U akan berdampak pada nominal harga tiket pesawat yang dibayarkan calon penumpang," kata Pahlevi.

Suasana di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (Metrotvnews.com/ Hendrik S)


Selain memanjakan penumpang, InJourney Airports turut menyumbang stimulus bagi maskapai penerbangan. Perseroan menyunat 50 persen tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) di 36 bandara pada rentang waktu 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Insentif ganda ini diluncurkan untuk memperkuat operasional maskapai sekaligus mewujudkan pengelolaan bandara berbasis ekosistem yang sehat.

"Kami berharap adanya potongan tarif jasa kebandarudaraan dapat mempermudah mobilitas masyarakat, menggairahkan perekonomian, dan mendorong destinasi wisata dalam negeri untuk menjadi tujuan berlibur pada momentum libur panjang akhir tahun ini," jelas Pahlevi.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Seorang Remaja Tewas usai Laga Garudayaksa FC Vs Persib, Ini Penjelasan Pihak Kepolisian
• 11 jam lalu
0
thumb
Jembatan hingga Layanan Kesehatan di Sumatra Berangsur Pulih
• 1 jam lalu
0
thumb
Dampak Karhutla! Anak di Palangkaraya Sesak Napas, Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Infeksi Paru | BERUT
• 6 jam lalu
0
thumb
Presiden Perintahkan Yusril Mengkaji Definisi Tindak Pidana Korupsi dalam UU
• 5 jam lalu
0
thumb
Sopir Mobil BMW Lawan Arus Tabrak Motor di Kotabaru Yogyakarta, Lansia Luka-luka
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.