Prabowo Subianto Presiden menginstruksikan jajaran menteri urusan hukum melakukan kajian mendalam terkait penyempurnaan definisi tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan nasional.
Kajian itu diperlukan supaya pengaturan tindak pidana korupsi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Indonesia, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan korupsi serta perlindungan kekayaan negara.
Arahan Presiden tersebut disampaikan Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Senin (26/10/2026), selepas rapat, di Istana Kepresidenan Jakarta.
Menurut Yusril, dalam rapat, Presiden membahas usulan perubahan definisi korupsi dalam Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk kesesuaiannya dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Dia menjelaskan, UNCAC tidak membatasi tindak pidana korupsi hanya pada penyuapan, tetapi juga mencakup berbagai aspek lain yang menjadi pedoman bagi negara-negara peserta dalam merumuskan ketentuan pemberantasan korupsi.
Yusril bilang, Prabowo belum menyetujui usulan yang disampaikan Dewan Ekonomi Nasi (DEN). Makanya, Presiden memerintahkan jajarannya melakukan kajian mendalam supaya bisa merumuskan pengertian korupsi.
“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN. Tapi, beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” ujarnya.
Lebih lanjut, RI 1 juga menyorot pentingnya memperluas perhatian pada praktik-praktik yang berpotensi menguras kekayaan bangsa dan merugikan perekonomian nasional.
Selain penyuapan, gratifikasi, pemerasan, dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara, Yusril menyebut ada praktik lain yang perlu mendapat perhatian serius, seperti manipulasi nilai transaksi (under-invoicing) di sektor pertambangan, dan pencurian ikan di laut.
Praktik-praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi Indonesia.
Artinya, upaya pemberantasan korupsi juga perlu memperhatikan aspek perekonomian negara dan perlindungan sumber daya nasional.
“Pak Presiden juga singgung misalnya masalah under-invoicing yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan, atau orang yang mencuri ikan di laut itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun. Mereka menambang katakanlah 20 ribu ton yang dilaporkan cuma 10 ribu atau 15 ribu dan selama ini menguap uangnya ke luar negeri,” katanya.
Kemudian, Yusril menilai kejelasan mengenai pengertian keuangan negara menjadi salah satu aspek penting yang perlu dikaji dalam penyempurnaan regulasi tindak pidana korupsi.
Kejelasan batasan tersebut penting supaya penegakan hukum bisa dilakukan secara tepat, dan tidak menimbulkan penafsiran yang keliru terhadap tindakan terkait pengelolaan keuangan dan kegiatan usaha.
“Jadi, menurut saya sebenarnya di dalam Undang-undang Tipikor kita sekarang ini pertama adalah unsur kerugian negara, yang kedua itu perekonomian negara. Perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan. Jadi, kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan under-invoicing di bidang pertambangan jelas dia merugikan perekonomian negara, mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga,” tegas Yusril.
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyanpaikan usulan kepada Prabowo Presiden untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia.
Usulan yang disampaikan adalah kerugian negara bukan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, itu sesuai dengan aturan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi Pemerintah.
Indonesia, kata Luhut, adalah satu-satunya negara yang menerapkan kerugian negara sebagai tindakan korupsi.
Sehingga, membebani operasional bisnis negara atau badan usaha milik negara (BUMN), dan Danantara dalam melakukan aksi korporasi. (rid/ipg)





Komentar (0)