Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan sempat memeriksa Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Noor Farid dan Warek Bidang Umum dan Keuangan Unsoed Prof. Kuat Puji Prayitno. Pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq terkait penerimaan mahasiswa baru (PMB)
"Tentunya menjadi pihak yang memberikan tambahan alat bukti," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Antara, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Baca Juga :
KPK: Rektor Unsoed Jalankan Praktik Korupsi Sejak 2025Sementara itu, Taufik menjelaskan KPK menetapkan Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan mahasiswa baru Unsoed karena berdasarkan kecukupan alat bukti.
"Ini sudah dibahas oleh tim penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, dan sudah dilakukan gelar perkara," kata Taufik.
Dua petugas Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: ANTARA/Rio Feisal
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026. Kemudian, menetapkan Sodiq, Norman, Mulyono selaku keponakan Sodiq, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perantara, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed pada Jumat, 21 Agustus 2026.





Komentar (0)