Bantu Beban Ekonomi, LAZNAS Darunnajah Bagikan Sembako ke PPSU

metrotvnews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Darunnajah menyalurkan 1.000 paket sembako bagi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) serta pengemudi ojek online. Penyaluran ini sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para pekerja lapangan.

"Dengan bantuan sembako ini, setidaknya kita bisa meringankan beban dapur mereka selama beberapa hari ke depan, sehingga uang yang seharusnya mereka pakai untuk membeli bahan pokok bisa dialihkan untuk kebutuhan lain yang tak kalah penting, seperti biaya pendidikan anak-anak mereka," ujar Manager Penyaluran dan Pemberdayaan LAZNAS Darunnajah, Muhammad Gymnastiar Aziz, Sabtu, 22 Agustus 2026.
 

Baca Juga :

Pelindo 2 Perkuat Program Tanggung Jawab Sosial Lewat Pemeriksaan Kesehatan Warga

Gymnastiar menambahkan bahwa pendistribusian bahan pokok tersebut dilakukan secara langsung guna merawat tali silaturahmi. Sekaligus memastikan bantuan tepat sasaran kepada pihak yang membutuhkan.

"Kami ingin memastikan bantuan ini sampai ke tangan yang tepat. Melihat senyum mereka saat menerima paket ini adalah pengingat bagi kita semua bahwa empati harus selalu membumi. Ini adalah wujud kecil kepedulian kami agar para pahlawan jalanan ini tetap kuat dalam menjalani aktivitas sehari-hari," ucap Gymnastiar.


Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Darunnajah menyalurkan 1.000 paket sembako bagi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) serta pengemudi ojek online. Foto: Dok. Istimewa.

Melalui program sosial berdampak langsung ini, LAZNAS Darunnajah berkomitmen untuk terus menghadirkan bantuan bagi masyarakat prasejahtera dengan berlandaskan prinsip tata kelola dana umat yang amanah serta transparan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ruben Onsu Diperiksa Polisi Pekan Depan
• 20 jam lalu
0
thumb
Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Status Terdakwa Berlanjut ke Persidangan | KOMPAS SIANG
• 14 jam lalu
0
thumb
Korupsi Kuota Haji Rp 622 Miliar, KPK Soroti Hak Jemaah yang Dirampas
• 17 jam lalu
0
thumb
KPK Usut Dugaan Pemotongan Upah Pegawai Dispenda Bogor
• 19 jam lalu
0
thumb
2 Hal Penting dari Mendikdasmen soal Syarat Guru PPPK jadi PNS, P3K PW Otomatis
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.