Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi terkait pemotongan upah pegawai di Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Bogor. Kini, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, keputusan menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan diambil setelah pimpinan KPK menggelar ekspose perkara pada Kamis (20/8/2026) malam.
Advertisement
"Ini modusnya memang diduga terkait dengan penerimaan upah pungut yang dilakukan di Dispenda Kabupaten Bogor," jelas Budi, Jumat (21/8/2026).
Budi belum mengungkap identitas penyelenggara negara yang diduga menerima pungutan uang di Dinas Pendapatan Kabupaten Bogor. Dia menyebut, penyidik masih akan mendalami perkara untuk melengkapi alat bukti sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab.
"Penyidik akan mendalami ya, untuk mencari sekaligus melengkapi alat bukti yang dibutuhkan sehingga nanti akan ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," tutur Budi.
Saat ditanya mengenai informasi bahwa Bupati Bogor menerima Rp 4 miliar dari pemotongan bonus pegawai Dispenda, Budi belum membenarkannya. Dia mengatakan konstruksi perkara dan pihak yang menerima aliran dana akan disampaikan setelah penyidikan berkembang.
"Untuk pihak-pihaknya siapa saja yang terlibat, siapa saja yang kemudian menerima aliran uang dari pemotongan anggaran tersebut, yang seharusnya diterima penuh oleh pegawai pada Dispenda, nanti kami akan sampaikan secara lengkap konstruksinya. Tentu pada saat nanti progres penyidikan sudah berjalan," jelasnya.





Komentar (0)