KOMPAS.TV – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma terhadap Kejaksaan. Hakim menyatakan permohonan praperadilan Tifa tidak dapat diterima karena perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam putusannya, hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwiputro menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan dokter Tifa terhadap Kejaksaan tidak dapat diterima. Putusan tersebut sekaligus membuka jalan bagi penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum Tifa ke pokok perkara.
Menanggapi putusan tersebut, dokter Tifa mengaku menerima hasil sidang dan memilih tetap menjalani proses hukum. Ia menegaskan tetap optimistis untuk menjalani persidangan pokok perkara.
#tifauzia #praperadilan #pengadilannegeri #kejaksaan #hukumpidana #kompastv
Baca Juga: Tifa Siap Tempuh Judicial Review ke MK Terkait Kasus Ijazah Jokowi: Kami Akan Menggodok
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Fauzan-Alhazmi
Sumber : Kompas TV
- tifauzia
- praperadilan
- pengadilannegeri
- kejaksaan
- hukumpidana






Komentar (0)