Alih Status Status Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Butuh Anggaran Rp31 Triliun

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

Kemenkeu menyiapkan anggaran Rp31 triliun untuk membiayai perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu yang masuk dalam skema penggajian pempus.

Alih Status Status Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Butuh Anggaran Rp31 Triliun. (Foto iNews Media Group)

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran sekitar Rp31 triliun untuk membiayai perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu yang masuk dalam skema penggajian pemerintah pusat.

"Kalau yang dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, digaji pusat, itu kan Januari bisa, kan sudah kerja mereka. Itu anggarannya sekitar Rp31 triliun," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui disela-sela acara Karya Kreatif Indonesia (KKI) di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga:
Kemenkeu Kucurkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda untuk Bayar Gaji ASN dan PPPK Daerah Tepat Waktu

Menurut Purbaya, kebutuhan anggaran akan bertambah apabila pemerintah juga mengangkat PPPK penuh waktu menjadi pegawai negeri sipil (PNS), serta pegawai baru dalam jumlah yang lebih besar. Namun, proses tersebut tidak akan dilakukan sekaligus.

"Tapi kalau yang nanti PPPK penuh waktu jadi (pegawai) pusat, sama yang pegawai baru mereka butuh berapa ratus ribu lagi, itu akan dilakukan secara bertahap," katanya.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Kebijakan Pengangkatan Guru PPPK Paruh Waktu Jadi ASN

Dia menegaskan, pemerintah akan melakukan pengangkatan secara bertahap untuk menjaga keberlanjutan anggaran negara. Langkah tersebut dilakukan agar tambahan kebutuhan belanja pegawai tidak mengganggu keberlanjutan fiskal.

Baca Juga:
Menpan-RB Ungkap Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu di 2027

"Ini akan staging satu-satu supaya enggak ganggu sustainabilitas dari anggaran," ujar Purbaya.

Terkait kelompok PPPK yang akan masuk dalam skema tersebut, Purbaya menyebut pembahasan sejauh ini masih berfokus pada tenaga guru. Termasuk di dalamnya guru agama yang proses pengangkatannya akan dilakukan dalam beberapa tahun ke depan.

"Kalau kemarin sih guru aja, ada juga nanti guru agama di situ masuk, yang dalam prosesnya staging berapa tahun ke depan. Itu nanti guru agama juga masuk situ," katanya.

Sementara untuk PPPK non-guru, pemerintah belum menentukan secara pasti tahapan pengalihannya. Purbaya menyebut, pembahasan yang telah dilakukan sejauh ini baru mencakup tenaga guru, sementara kelompok non-guru kemungkinan akan diarahkan secara bertahap.

"Yang non-guru, saya belum tahu sampai sekarang ya. Rapat seingat saya hanya guru. Nanti mungkin bertahap akan ke arah sana," kata dia.

Pemerintah pun masih akan melakukan pengaturan secara bertahap terhadap kebutuhan PPPK, termasuk memperhitungkan kemampuan anggaran negara agar kebijakan tersebut tetap dapat berjalan tanpa mengganggu kesinambungan fiskal.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polisi: Tak Ada Indikasi Bunuh Diri dalam Kecelakaan KRL di Tebet dan Kalideres
• 5 jam lalu
0
thumb
Jalan Penghubung 3 Desa di Sikka Tertutup Longsor, Distribusi Logistik Tersendat
• 4 jam lalu
0
thumb
Libur Maulid Nabi, BEI Tutup 25 Agustus 2026
• 2 jam lalu
0
thumb
Gempa Kembali Guncang Manggarai NTT: Magnitudo 5,6, Warga Berlarian
• 13 jam lalu
0
thumb
Penumpang Transjakarta Menanti Halte di Jatiasih Bekasi...
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.