Seorang pemuda berinisial RA (21) diduga memperkosa remaja perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Warga bersama keluarga korban menangkap pelaku setelah sempat mencarinya, lalu menyerahkannya ke pihak kepolisian.
Dilansir detikJateng, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi mengatakan peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat (14/8) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sokaraja.
Peristiwa itu terungkap ketika korban pulang ke rumah pada pukul 07.00 WIB dengan bekas tanda merah di leher. Kepada keluarganya, korban mengaku telah diperkosa oleh pelaku yang bekerja sebagai penagih utang.
Usai mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban langsung mencari keberadaan tersangka. RA akhirnya berhasil ditemukan dan dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, korban baru berkenalan dengan pelaku pada Kamis (13/8). Saat itu, RA sedang menagih angsuran di lingkungan tempat tinggal korban.
Pelaku kemudian membawa korban ke rumah kontrakannya. Di lokasi tersebut, RA diduga membujuk dan merayu korban hingga terjadi pemerkosaan.
"Dalam pemeriksaan awal, korban mengaku sempat menolak. Namun, tersangka diduga membujuk korban dengan menjanjikan akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu," ujar Petrus, Minggu (16/8/2026).
Baca selengkapnya di sini.
(aik/aik)






Komentar (0)