JAKARTA - Dokter Tifauzia Tyassuma menegaskan dirinya tidak menyerah dalam menghadapi kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi yang membuatnya menjadi tersangka. Justru melalui praperadilan yang diajukan, dia berjuang agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melanggar aturan.
"Saya memberikan underline, saya memberikan penegasan bahwa saya tidak mangkir, saya tidak menyerah. Terbukti pada sidang praperadilan ini kita semua berjuang meluruskan undang-undang yang saat ini kita lihat potensi dilanggar pihak Penuntut Umum," ujarnya, Jumat (14/8/2026).
"Karena pada amar putusan yang sudah diketok palu oleh hakim PN Jakarta Timur, 23 Juli 2026, sudah jelas sidang saya sudah dinyatakan batal demi hukum. Artinya, sudah tidak ada lagi yang bisa dilakukan dan pada amar putusan itu jelas dinyatakan pasal yang dipakai adalah Pasal 75 Ayat (2) dan (3), bukan Ayat (4), artinya Ayat (4) itu JPU diberi wewenang, hak, kesempatan melakukan perbaikan, itu tidak diberikan hakim," tuturnya.
"Hakim memberikan selain Pasal 75 Ayat (2) dan (3) juga Pasal 206. Nah, Pasal 206 pada hari ini advokat saya justru mengedepankan itu. Apa artinya Pasal 206, pertama jelas tertulis pada amar putusan, artinya JPU diberi hak melakukan banding, perlawanan banding di Pengadilan Tinggi," kata dokter Tifa.





Komentar (0)