REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Fungsional Penata Ruang Madya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Hariadi Agus Setiawan, mengungkap alasan terdapat lebih dari 1.100 bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang berdiri di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Secara peraturan, LP2B dilarang dialihfungsikan.
Hariadi mengatakan, ketika awal program KDKMP diluncurkan, tidak ada ketentuan tegas yang menyatakan bahwa gedung KDKMP dilarang dibangun di atas lahan pertanian. “Kalau informasi yang kami dapatkan, sejak awal belum ada persyaratan ini gitu ya; (harus) sesuai dengan (rencana) tata ruang, tidak boleh di lahan pertanian pangan berkelanjutan. Intinya lahannya pemerintah desa atau BUMD, kayak gitu saja, sehingga terus terjadi seperti ini,” ucapnya ketika diwawancara, Kamis (13/8/2026).
Baca Juga
Lokasi Kopdes tak Strategis, Dinkop Jateng: Yang di Atas Gunung Bisa Dibikin Kafe
Menteri LH Sebut Kopdes Merah Putih Bisa Terlibat dalam Perdagangan Karbon, Ini Skemanya
Viral Kopdes Merah Putih di Kaki Gunung Ciremai, Ini Faktanya dari Penelusuran Republika
Dia menambahkan, KDKMP sebenarnya termasuk dalam proyek strategis nasional (PSN). Oleh sebab itu, penerbitan izin seharusnya berasal dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). “Tapi ada surat dari ATR/BPN bahwa ini (KDKMP) diarahkan sebagai usaha UMKM. Ketika Kopdes ini menjadi UMKM, perizinan ada di teman-teman kabupaten/kota,” ungkapnya.
“Nah, cuma teman-teman di kabupaten/kota juga tidak akan berani mengeluarkan perizinan pada lokasi-lokasi yang merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan karena secara aturan tidak boleh. Inilah mungkin yang saat ini sedang disiapkan oleh pemerintah pusat bagaimana menyelesaikan kondisi-kondisi seperti ini,” tambah Hariadi.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Dia mengatakan, saat ini baik KDKMP maupun LP2B sama-sama merupakan prioritas pemerintah pusat. LP2B dibutuhkan dalam rangka negara mencapai swasembada pangan. Oleh sebab itu, Hariadi menilai dibutuhkan penyelarasan untuk mengatasi persoalan KDKMP yang berdiri di atas LP2B.
“Karena kalau tidak ada kebijakan-kebijakan lain pasti teman-teman di kabupaten/kota juga tidak bisa mengeluarkan perizinan karena tidak sesuai dengan rencana tata ruang kalau lokasinya berada di LP2B,” kata Hariadi.
Dia mengaku tidak mengetahui pasti apakah pemerintah kabupaten/kota terlibat dalam proses pembangunan gedung KDKMP. “Informasi yang kami ketahui, pembangunan dilakukan (PT) Agrinas. Cuma kami di provinsi kurang tahu apakah ada proses-proses yang melibatkan kabupaten/kota. Karena kalau dari awal mengajukan perizinan, ya pasti akan ada peringatan bahwa ini berada di lahan pertanian dan ini tidak boleh dilakukan alih fungsi,” ucapnya.
“Tapi seperti yang saya sampaikan tadi, desa maupun pihak-pihak yang melakukan proses pembangunan ini menyampaikan bahwa persyaratan kesesuaian dengan tata ruang, kemudian tidak berada di lahan pertanian berkelanjutan, ini kan belum ada di awal-awal mereka melakukan pembangunan. Baru akhir-akhir aja diketahui itu,” tambah Hariadi.
Berdasarkan data yang tercatat Dinas PUPR Jateng, saat ini terdapat lebih dari 1.100 KDKMP yang berada di atas LP2B. “Sekarang permasalahannya, kalau pembangunan (KDKMP) yang baru sebaiknya bukan di lokasi-lokasi (LP2B) itu. Tetapi yang sudah terlanjur ini bagaimana penyelesaiannya? Lah ini yang harus ada kebijakan untuk bagaimana menyikapi kondisi seperti ini,” kata Hariadi.
Dia mengungkapkan, pihaknya belum memiliki data soal berapa luas lahan hijau, terutama LP2B, yang beralih fungsi menjadi bangunan KDKMP. “Karena data yang diberikan teman-teman kabupaten/kota terkait dengan lokasi Kopdes itu hanya berupa titik-titik. Ketika dilihat di tata ruang, ternyata posisinya ada di pertanian, di sawah,” ujarnya.
Dia mengatakan, sebanyak 30 dari 35 kabupaten/kota di Jateng sudah menyetorkan data pembangunan KDKMP di wilayahnya masing-masing. Sejauh ini, Dinas PUPR Jateng mencatat terdapat 4.808 KDKMP yang telah berdiri.
“Dari 4.800-an itu, 4.700 di antaranya kami sudah dapat titik koordinatnya. Ketika kami lihat di rencana tata ruang, itu sekitar hampir 24 persennya berada di LP2B. Jumlahnya sekitar 1.100-an lah,” ungkap Hariadi.
Dia menambahkan, data lokasi KDKMP yang disetor pemerintah kabupaten/kota ke Dinas PUPR Jateng hanya berupa titik. “Karena bentuknya titik, kami tidak tahu luasannya berapa,” ujarnya.
Hariadi menjelaskan, secara peraturan LP2B memang tidak boleh dialihfungsikan. Kalaupun pada akhirnya lahan tersebut dipakai, pelaksanaannya harus memenuhi sejumlah ketentuan.
Komentar (0)