4 Hal Diketahui di Kasus Dugaan Transfer Pricing PT TPL Rugikan Negara Rp 2 T

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. Kasus ini diduga telah berlangsung bertahun-tahun dan merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa praktik ini dilakukan dengan memanipulasi laporan ekspor komoditas bubur kertas atau pulp guna menekan beban pajak badan.

Berikut hal-hal yang diketahui terkait kasus dugaan korupsi PT TPL dirangkum detikcom, Kamis (13/8/2026).

Baca juga: Kejagung: Setiap Tahun PT TPL Beri Uang ke 2 Pegawai Pajak Tersangka Ekspor

1. Manipulasi Ekspor Dissolving Pulp Jadi Paper Grade Pulp

Modus utama dalam kasus ini adalah under invoicing atau melaporkan harga jual di bawah nilai sebenarnya. PT TPL diduga sengaja melaporkan produk ekspor mereka sebagai Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP). Padahal, produk yang sebenarnya dikirim adalah Dissolving Pulp (DP).

Sebagai informasi, BHKP adalah bahan baku kertas HVS, buku, hingga tisu yang harganya cenderung lebih rendah dan fluktuatif mengikuti pasar kertas global. Sementara Dissolving Pulp adalah produk spesialisasi premium untuk industri tekstil (rayon) dan kimia yang memiliki nilai jual lebih tinggi karena kemurnian selulosanya.

"Adapun fakta-fakta yang diperoleh, perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka, bahwa PT TPL yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas atau pulp dan kehutanan, sejak tahun 2008 melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara under invoicing dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (cek lagi) atau BHKP (cek lagi)," kata Saiful Bahri dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2026) malam.

"Padahal secara karakteristik kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk Dissolving Pulp. Di sini HS (Harmonized System) code-nya sudah berubah, sebenarnya," lanjutnya.

Disebutkan Saiful, manipulasi ini bertujuan agar nilai jual yang dilaporkan lebih rendah, sehingga pajak yang dibayarkan ke negara pun berkurang.

"Agar nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum sejak periode 2018-2025 melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya," jelasnya.




(ond/fca)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Challenge Hafalan Al-Qur an Berhadiah Miras, Polisi Dalami Kasus Usai Tangkap 2 Orang
• 11 jam lalu
0
thumb
MSCI Rombak Indeks Saham Indonesia, 9 Emiten Terdepak dan 1 Masuk
• 13 jam lalu
0
thumb
Rusia Kecolongan! Drone Ukraina Tembus 1.200 KM, Kilang Raksasa Tatarstan Dihantam
• 9 jam lalu
0
thumb
Sambut HUT RI, Pelita Air Tebar Diskon hingga 45 Persen
• 2 jam lalu
0
thumb
Istana: Anggaran MBG 2027 Belum Dipisah dari Dana Pendidikan
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.