Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. Kasus ini diduga telah berlangsung bertahun-tahun dan merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa praktik ini dilakukan dengan memanipulasi laporan ekspor komoditas bubur kertas atau pulp guna menekan beban pajak badan.
Berikut hal-hal yang diketahui terkait kasus dugaan korupsi PT TPL dirangkum detikcom, Kamis (13/8/2026).
Modus utama dalam kasus ini adalah under invoicing atau melaporkan harga jual di bawah nilai sebenarnya. PT TPL diduga sengaja melaporkan produk ekspor mereka sebagai Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP). Padahal, produk yang sebenarnya dikirim adalah Dissolving Pulp (DP).
Sebagai informasi, BHKP adalah bahan baku kertas HVS, buku, hingga tisu yang harganya cenderung lebih rendah dan fluktuatif mengikuti pasar kertas global. Sementara Dissolving Pulp adalah produk spesialisasi premium untuk industri tekstil (rayon) dan kimia yang memiliki nilai jual lebih tinggi karena kemurnian selulosanya.
"Adapun fakta-fakta yang diperoleh, perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka, bahwa PT TPL yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas atau pulp dan kehutanan, sejak tahun 2008 melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara under invoicing dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (cek lagi) atau BHKP (cek lagi)," kata Saiful Bahri dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2026) malam.
"Padahal secara karakteristik kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk Dissolving Pulp. Di sini HS (Harmonized System) code-nya sudah berubah, sebenarnya," lanjutnya.
Disebutkan Saiful, manipulasi ini bertujuan agar nilai jual yang dilaporkan lebih rendah, sehingga pajak yang dibayarkan ke negara pun berkurang.
"Agar nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum sejak periode 2018-2025 melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya," jelasnya.
(ond/fca)






Komentar (0)