Komisi III DPR akan mengawal secara langsung proses pengungkapan kasus tewasnya WLG, mantan istri Brigadir ISH, di Medan.
Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan mengatakan pengawalan dilakukan untuk memastikan proses penyidikan yang dilakukan Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.
Hal tersebut menjadi salah satu dari kesimpulan rapat Komisi III DPR dengan Ditreskrimum Polda Sumut, Polrestabes Medan, kuasa hukum, serta keluarga korban di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8).
“Pertama, Komisi III DPR RI meminta Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas kasus kematian almarhumah Winda Lorenza Gowasa berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/748/VIII/2026/SPKT Satreskrim Polrestabes Medan tanggal 2 Agustus 2026 agar dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga korban,” jelas Hinca.
Menurut Hinca, Komisi III menilai proses penyidikan kasus tersebut sejauh ini sudah berjalan pada jalur yang benar. Karena itu, pihaknya memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menuntaskan proses penyidikan secara utuh.
“Tadi pimpinan Komisi III menyampaikan sebelum closing ini bahwa proses penyidikan ini telah berada di track record-nya yang benar. Karena itu kita beri kesempatan secara utuh agar menuntaskan,” katanya.
Hinca mengatakan penilaian tersebut mencakup proses pemeriksaan forensik hingga penelaahan mengenai penyebab kematian korban.
“Itulah butir nomor satu ini. Jadi sudah on the track, baik dari sisi forensik-nya maupun dari sisi penelaahan penyebab terjadinya korban ini ya,” tuturnya.
Selain meminta Polrestabes Medan mengusut tuntas perkara, Komisi III juga meminta Ditreskrimum Polda Sumut melakukan supervisi terhadap penanganan kasus tersebut.
“Dua, Komisi III DPR RI meminta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara untuk melakukan supervisi. terhadap perkara nomor LP/A/748/VIII/2026/SPKT Satreskrim Polrestabes Medan tanggal 2 Agustus 2026 dan, ini tugasnya, memastikan penanganan perkara berjalan secara transparan dan objektif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Hinca mengatakan supervisi diperlukan agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara menyeluruh dan transparan. Komisi III juga meminta perkembangan laporan di Polda Sumut dijelaskan agar informasi mengenai penanganan perkara dapat diketahui secara jelas.
“Nanti saya minta Pak Dirkrimum juga jelaskan laporan korban sudah sampai mana ke Polda supaya biar sama. Jadi poin kedua ini Polda Sumut akan mensupervisi agar lengkap semua untuk kita awasi,” katanya.
Komisi III juga meminta Polrestabes Medan memberikan akses kepada keluarga korban untuk memperoleh informasi atau data yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Hinca, akses tersebut penting agar keluarga tidak memperoleh informasi yang simpang siur dan tidak muncul berbagai dugaan terkait proses penyidikan.
“Yang ketiga, dan ini dimintakan oleh korban dan tentu masyarakat dan publik. Komisi III DPR RI meminta kepada Polrestabes Medan untuk memberikan akses kepada pihak keluarga korban untuk meminta atau memberikan informasi terkait,” jelas dia.
Hinca mengatakan keluarga korban dapat meminta informasi maupun data yang masih dibutuhkan terkait perkara tersebut, termasuk bukti atau informasi lainnya.
“Jadi kalau mereka masih butuh informasi atau data terkait, bukti atau informasi terkait lainnya terhadap perkara nomor LP/A/748/VIII/2026/SPKT Satreskrim Polrestabes Medan tanggal 2 Agustus 2026 supaya tidak ada lagi tafsir yang berubah atau yang menduga-duga yang disampaikan, maka kita minta Polrestabes untuk memberi akses seluas-luasnya, gitu. Jadi transparan sesuai KUHAP kita yang baru,” jelas dia.
Hinca menegaskan Komisi III DPR tidak hanya meminta kepolisian menyelesaikan perkara tersebut, tetapi juga akan melakukan pengawalan terhadap proses pengungkapannya.
“Keempat, yang terakhir. Komisi III DPR RI akan mengawal secara langsung proses pengungkapan kasus kematian almarhumah Winda Lorenza Gowasa yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan dan memastikan pengungkapan kasus ini akan berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Pengawalan tersebut, kata Hinca, akan dilakukan hingga proses perkara dilimpahkan ke kejaksaan dan berlanjut ke persidangan. Hal itu dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Kami akan mengawal ini yang terutama ditugaskan dari Dapil sana, untuk sampai nanti limpah ke kejaksaan sampai ke persidangan sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat sesuai dengan KUHAP kita yang baru,” jelas dia.
Sebelumnya, WLG ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Medan Helvetia, Kota Medan. Polrestabes Medan memastikan WLG meninggal karena bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya, ISH.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol, Jean Calvijn Simanjuntak, menyebut kesimpulan tersebut didasarkan pada hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan Inafis, Laboratorium Forensik (Labfor), dan autopsi.
“Tim Inafis sudah melakukan tindakan pertama TKP dan olah TKP dengan hasil bahwa betul ada senjata api di dalam (kamar mandi) dan ada perlukaan di korban, dikuatkan dengan hasil Labfor,” kata Calvijn saat ditemui di Polrestabes Medan, Selasa (4/8).
Berdasarkan hasil autopsi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Polisi menyebut hanya ditemukan satu luka tembak pada bagian kepala.






Komentar (0)