KKP dalami dugaan pelanggaran kapal tuna di Benoa

antaranews.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan tengah mendalami dugaan pelanggaran yang melibatkan sejumlah kapal tuna di Pelabuhan Umum Benoa, Bali, di tengah peran penting pelabuhan tersebut sebagai salah satu sentra perikanan tuna di Indonesia.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan pendalaman tersebut juga menindaklanjuti berbagai masukan publik, termasuk liputan investigatif media, laporan nelayan, pelaku usaha, akademisi, maupun organisasi masyarakat.

Ia mengapresiasi berbagai masukan dan laporan publik tersebut sebagai bentuk pengawasan bersama untuk memastikan pemanfaatan sumber daya perikanan berlangsung berkelanjutan, akuntabel, dan memiliki ketertelusuran yang jelas.

Latif mengatakan pendalaman dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dengan memeriksa status perizinan, registrasi kapal pada organisasi pengelola perikanan regional, serta kesesuaian aktivitas kapal di lapangan.

“Setiap nama kapal yang disebut kami perlakukan sebagai objek verifikasi. Apabila terbukti melanggar, kami tindak sesuai ketentuan tanpa membeda-bedakan pelakunya,” ujar Latif.

Ia menjelaskan pemeriksaan mencakup status Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), registrasi kapal pada Record of Authorised Vessels (RAV) Indian Ocean Tuna Commission (IOTC), serta kesesuaian aktivitas kapal di lapangan.

Latif menegaskan kapal yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai ketentuan, mulai dari denda administratif, pembekuan hingga pencabutan izin usaha.

Benoa memiliki peran penting dalam industri perikanan tuna Indonesia, khususnya perikanan tuna dengan alat tangkap rawai.

Berdasarkan laporan Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF) berjudul Analisis Rantai Pasok & Rantai Nilai Produk Tuna Indonesia di Pasar Global dari Segmen Industri Perikanan Tuna (Rawai di Benoa), Pelabuhan Benoa telah menjadi salah satu basis industri perikanan rawai tuna sejak pertengahan 1970-an.

Dalam beberapa tahun terakhir, tuna dari wilayah itu disebut mencakup lebih dari setengah pendaratan tuna di Indonesia.

Tingginya aktivitas perikanan tuna tersebut juga diikuti munculnya dugaan praktik illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF) oleh sebagian armada.

Untuk memastikan kepatuhan dan ketertelusuran perikanan tuna, Latif menyampaikan KKP melakukan pemantauan dan pengawasan melalui pemeriksaan dokumen perizinan, verifikasi log book penangkapan, pemeriksaan fisik kapal di pelabuhan, pemantauan pergerakan kapal melalui Vessel Monitoring System (VMS), hingga pemeriksaan ketertelusuran hasil tangkapan.

KKP, kata dia, juga memperbarui data kapal Indonesia pada Record of Authorised Vessels (RAV) Indian Ocean Tuna Commission (IOTC) yang disinkronkan dengan sistem perizinan nasional.

Lebih lanjut ia mengatakan ke depan KKP akan membangun sistem registrasi terintegrasi secara otomatis untuk mengurangi proses manual dan meminimalkan kesalahan data.

Hingga semester I 2026, KKP mencatat telah menindak 87 kapal perikanan Indonesia yang melanggar ketentuan perizinan dan jalur tangkap. Selain itu, KKP telah mengenakan sanksi administratif dan pidana kelautan dan perikanan terhadap 242 kasus.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BNPB Perkuat Program Penanggulangan Bencana lewat Rakortek PB 2026 di Bogor
• 3 jam lalu
0
thumb
Kepala BGN Tetapkan Batas Maksimal Konsumsi MBG 4 Jam Setelah Matang, Lebih dari Itu Jangan Dimakan
• 1 jam lalu
0
thumb
Kisah Perjuangan di Balik Nama Jalan Andi Djemma Makassar
• 3 jam lalu
0
thumb
Ekonom Sebut Daya Beli Kelas Menengah Bawah Jadi Kunci Ekonomi Semester II 2026
• 20 jam lalu
0
thumb
Menimbang Bahaya dan Efisiensi Wacana Pilkada Tanpa Wakil
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.