Gus Yaqut Didakwa Terima Rp 4,8 M Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp 622 M

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

KPK mendakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melakukan korupsi terkait pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Dari pengaturan itu, Yaqut didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4.832.971.500 dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 622 miliar.

Perbuatan itu dilakukan Gus Yaqut bersama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku stafsus Menag 2021-2024; Asrul Azis Taba selaku Ketum Tour Travel Haji dan Umrah (Kesthuri); dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour).

"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0) atau jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun (Tx), tidak sesuai mekanisme yang berlaku," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa mengatakan, pengaturan itu dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Setelah keinginan PIHK dilaksanakan, diduga ada pemberian fee percepatan keberangkatan jemaah kepada para pejabat di Kemenag dan sejumlah pihak.

Adapun pengaturan kuota yang dimaksud yakni mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis yang bertentangan dengan sejumlah aturan dan perundang-undangan.

Dalam dakwaan, ada sejumlah pihak lain yang diuntungkan dari perbuatan tersebut. Mereka adalah:

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166 atau setidak-tidaknya sejumlah itu sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI," ucap jaksa.

Bantahan Kuasa Hukum Gus Yaqut

Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, membantah kliennya menerima uang sebesar USD 271.000 sebagaimana dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Dodi kemudian membantah adanya penerimaan uang tersebut. Ia mengatakan kuasa hukum tidak menemukan bukti materiil yang menunjukkan Gus Yaqut menerima keuntungan USD 271.000.

“Ini pun ternyata di dalam keterangan dakwaan, ya, tidak ada bukti materiil mengenai adanya penerimaan dana USD 271.000,” kata Dodi dalam media briefing di Jakarta Selatan pada Senin (10/8).

Dodi kemudian mempertanyakan dasar yang digunakan untuk menyimpulkan kliennya menerima uang tersebut. Menurutnya, dugaan penerimaan itu hanya didasarkan pada keterangan seseorang yang tidak bersesuaian dengan alat bukti lainnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Diakui Jokowi, Popularitasnya Tak Akan Cukup Bawa Menang PSI
• 8 jam lalu
0
thumb
Tangis Petani Padi, Sawah Kering Retak-Retak Paksa Panen Lebih Cepat
• 21 jam lalu
0
thumb
Istri Aiptu Asep: Suami Saya Ditabrak dari Belakang, Terseret 30 Meter
• 16 jam lalu
0
thumb
IHSG berpotensi melemah, pasar "wait and see" sentimen global-domestik
• 3 jam lalu
0
thumb
Aktivis hingga Akademisi Ajukan Amicus Curiae untuk Khariq Anhar di Kasus Meme "Timpa Teks"
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.