JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis, akademisi hingga mahasiswa mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara yang menjerat Khariq Anhar di kasus tuduhan manipulasi informasi elektronik terkait unggahan meme "timpa teks".
Langkah penggalangan dukungan ini menjadi bentuk perlawanan atas tuntutan enam bulan penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Khariq pada Senin (10/8/2026).
Kuasa Hukum Khariq, Gema Gita Persada, mengungkapkan ada sekitar 10 orang yang langsung menyerahkan amicus curiae kepada majelis hakim, tepat setelah pembacaan tuntutan oleh JPU.
"Kami sebenarnya tidak menghitung satu per satu karena memang kami membuka seluas-luasnya dukungan dari publik terhadap kasus ini, karena memang kasus ini ternyata cukup mendapatkan banyak perhatian. Jadi setidaknya di hari ini saya tidak tahu pastinya, mungkin 10 lebih ada dan masih akan berjalan," ujar Gema kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Baca juga: Khariq Anhar Dituntut 6 Bulan Penjara Jelang Wisuda: Harapan Saya Dapat Kerja Bukan Penjara
Namun Gema tidak menyebutkan identitas 10 orang yang mengajukan amicus curiae, hanya profesi aktivis, akademisi hingga mahasiswa.
Amicus curiae sendiri merupakan orang yang tidak terlibat dalam perkara, tetapi secara sukarela hadir dan mengajukan pendapat hukum kepada majelis hakim terkait kasus yang bergulir.
Gema memastikan bahwa pintu penerimaan amicus curiae ini akan terus dibuka selama masa pembuktian persidangan masih bergulir.
"Selama proses pembuktian ini, dalam hal ini karena tadi sudah dibaca tuntutan, berarti proses pembuktiannya setidaknya masih ada pada agenda pleidoi yang akan datang, replik, dan duplik. Jadi selama masa itu masih belum selesai, kami masih membuka seluas-luasnya dukungan dari teman-teman sekalian dalam bentuk amicus," jelasnya.
Ancaman Bagi Kebebasan Digital BersamaAnggota tim kuasa hukum lainnya, Afif Abdul Qoyim, menegaskan kasus Khariq bukanlah sekadar masalah perorangan, melainkan ancaman bagi kreativitas dan kebebasan berekspresi anak muda di internet.
"Apalagi di dunia digital yang penuh dengan banyak sekali kreativitas, tentu kita membutuhkan banyak sekali ruang kebebasan. Tapi ketika ruang kebebasan itu sama sekali dihadapkan dengan pidana, maka hancur leburlah apa yang kita harapkan dengan kebebasan itu," ucap Afif.
Tuntutan Dinilai CacatGema pun menjelaskan bahwa dorongan untuk menggalang amicus curiae ini dipicu oleh argumentasi JPU yang dinilai cacat logika dan sewenang-wenang.
Gema menjelaskan, JPU menuntut Khariq menggunakan Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang diklaim sebagai delik formal.
Namun, dalam tuntutannya, jaksa justru terus memaksakan narasi bahwa perbuatan Khariq memicu kerusuhan pada demonstrasi Agustus 2025 lalu.
"Dalam surat tuntutan, kami mendengar bahwa Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh Khariq dapat menyebabkan kerusuhan. Di saat yang bersamaan, jaksa menyampaikan bahwa delik yang ada di dalam pasal ini merupakan delik formal. Jadi ada ketidakkonsistenan di dalam argumentasi yang dibangun oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Gema.
Baca juga: Khariq Anhar Tertunduk Lesu usai Dituntut 6 Bulan Penjara di Kasus Meme Timpa Teks
Menurut Gema, jika tuntutan yang mencampuradukkan dalil ini sampai dikabulkan oleh hakim, hal tersebut akan menjadi preseden buruk sekaligus memberangus hak-hak sipil anak muda di media sosial.






Komentar (0)