Ganjil Genap Jakarta Senin 10 Agustus 2026: Jadwal, Lokasi, dan Kendaraan yang Dikecualikan

medcom.id
18 jam lalu
Cover Berita
DKI Jakarta: Aturan ganjil genap Jakarta kembali berlaku pada Senin (10 Agustus 2026). Pada tanggal tersebut, kendaraan dengan nomor pelat genap dapat melintas di ruas jalan yang menerapkan pembatasan, sedangkan kendaraan berpelat ganjil dilarang melintas pada jam operasional.
 
10 Agustus 2026 bukan hari libur nasional maupun cuti bersama. Dengan demikian, kebijakan ganjil genap tetap berlaku seperti hari kerja pada umumnya.
 
Sistem ganjil genap diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengendalikan volume kendaraan, mengurangi kemacetan, serta menekan emisi kendaraan bermotor di sejumlah ruas jalan utama. Jadwal Ganjil Genap Jakarta 10 Agustus 2026 Ganjil genap Jakarta berlaku pada Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional dan cuti bersama. Pada Senin, 10 Agustus 2026, aturan berlaku dalam dua sesi, yakni:
  • Pukul 06.00-10.00 WIB
  • Pukul 16.00-21.00 WIB
Baca Juga:
VinFast Punya Program ‘Sewa Jadi Cuan’, Begini Mekanismenya
Dengan demikian, kendaraan berpelat nomor genap dapat melintas di kawasan ganjil genap pada Senin, 10 Agustus 2026. Sebaliknya, kendaraan berpelat ganjil harus menghindari ruas jalan yang menerapkan pembatasan tersebut.

Di luar kedua periode tersebut, pembatasan berdasarkan nomor pelat tidak berlaku. Daftar Lokasi Ganjil Genap Jakarta Ganjil genap diterapkan di sejumlah ruas jalan utama Jakarta. Berikut daftar lokasinya: Jakarta Pusat Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Salemba Raya sisi Barat
Jalan Salemba Raya sisi Timur, mulai Simpang Jalan Paseban Raya hingga Simpang Jalan Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari Baca Juga:
Era Baru Berpetualang Bersama Jetour T2 i-DM Jakarta Selatan Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati, mulai Simpang Jalan Ketimun 1 hingga Simpang Jalan TB Simatupang
Jalan HR Rasuna Said
Jalan Gatot Subroto Jakarta Barat Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S. Parman, mulai Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto Jakarta Timur Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
Jalan Pramuka
 
Daftar ruas tersebut tercantum dalam informasi Pemprov DKI Jakarta mengenai kawasan penerapan ganjil genap. Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap Tidak semua kendaraan wajib mengikuti aturan ganjil genap. Sejumlah kendaraan mendapatkan pengecualian, antara lain:
  1. Kendaraan bertanda khusus penyandang disabilitas.
  2. Ambulans.
  3. Mobil pemadam kebakaran.
  4. Angkutan umum berpelat dasar kuning.
  5. Sepeda motor.
  6. Kendaraan listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV).
  7. Mobil tangki pengangkut bahan bakar.
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia.
  9. Kendaraan dinas operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, termasuk kendaraan TNI dan Polri.
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  11. Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas.
  12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antarbank, dan pengisian ATM yang mendapat pengawalan petugas Polri.
  13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan dan diskresi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketentuan pengecualian tersebut juga mencakup kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik atau kendaraan listrik. Sanksi Pelanggar Ganjil Genap Jakarta Pengendara yang melanggar ketentuan ganjil genap dapat dikenai sanksi sesuai peraturan lalu lintas yang berlaku. Penindakan dapat dilakukan petugas di lapangan maupun melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
 
Karena itu, pengendara sebaiknya memeriksa tanggal perjalanan, angka terakhir pelat nomor, jam operasional, dan rute sebelum berkendara di Jakarta.
 
Untuk Senin, 10 Agustus 2026, poin terpentingnya adalah pelat genap boleh melintas, sedangkan pelat ganjil terkena pembatasan pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dasco Pimpin Rakor Kamtibmas Marak Hoaks 17 Agustus: Kapolri-Panglima Hadir
• 13 jam lalu
0
thumb
Cara Mengenali Orang yang Berhati Bersih
• 6 jam lalu
0
thumb
Total Utang AS Diprediksi Tembus USD40 Triliun pada Agustus 2026
• 14 jam lalu
0
thumb
[FULL] Menko Polkam Ungkap Penanganan Kebakaran Bromo-Presiden Prabowo Siapkan Anggaran Karhutla
• 7 jam lalu
0
thumb
Waktu Terbaik Makan Pisang untuk Tambah Energi hingga Bantu Turunkan BB
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.