Baru Keluar Penjara, Residivis di Semarang Ditangkap karena Mau Bacok Orang

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Seorang residivis kasus pembunuhan dan narkoba bernama Angga Arianto (36) ditangkap polisi lantaran hendak membacok warga Genuk, Kota Semarang. Angga ternyata baru keluar penjara 2 bulan yang lalu.

Kapolsek Genuk, Kompol Rismanto mengatakan, peristiwa yang terjadi pada Kamis (30/7) bermula saat pelaku mendengar kabar dirinya menuduri istri orang.

"Terlapor ini diduga atau dituduh telah menggauli istri orang," ujar Rismanto di Mapolsek Genuk Sementara, Selasa (11/8).

Pelaku yang tidak terima lalu mencari siapa yang menyebarkan isu tersebut. Ia lalu mendatangi korban di Jalan Sendang Indah RT 2 RW 4, Kelurahan Muktiharjo Lor, Genuk, Kota Semarang.

"Pada saat di rumahnya si korban atau yang diduga menyebarkan informasi itu, kemudian si pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa celurit. Celurit itu akan digunakan untuk membacok si korban," jelas dia.

Warga setempat berhasil menghalau aksi warga Sambirejo, Kecamatan Gayamsari ini. Warga kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

"Tapi sama warga kemudian dihalau dan (pelaku) lari. Pukul 21.00 WIB piket Reskrim dan SPKT menerima laporan kemudian mendatangi TKP dan melakukan pengejaran terhadap pelaku," katanya.

Polisi berhasil menangkap pelaku tidak lama setelah kejadian beserta barang bukti celurit sepanjang 56 sentimeter.

"Memang orangnya meresahkan," ujarnya.

Rismanto juga mengungkap pelaku merupakan residivis tiga tindak pidana berbeda yakni pembunuhan, narkoba dan pengeroyokan. Ia baru saja bebas dua bulan yang lalu.

"Pelaku ini pernah dihukum terkait dengan tindak pidana pembunuhan berencana, kena hukuman lima tahun. Kemudian narkoba, kena lima tahun juga, dan pengeroyokan kena 1,5 tahun. Dua bulan yang lalu yang bersangkutan baru keluar dari lapas," ungkap Rismanto.

Dalam kasus ini, polisi juga mendalami kebenaran isu pelaku meniduri istri orang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 307 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

"Ancaman hukuman maksimalnya yaitu tujuh tahun penjara," kata Rismanto.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemprov Bengkulu Imbau Lomba HUT ke-81 RI Jaga Citra Positif Pemerintah
• 1 menit lalu
0
thumb
Newport Minta Maaf soal Video Challenge Ayat Al-Quran di The Sounds Project
• 4 jam lalu
0
thumb
Polisi Reka Ulang Kasus Mutilasi Pria di Depok, Saepul Dihadirkan
• 12 jam lalu
0
thumb
Pengguna Transportasi Umum di Jakarta Melonjak, MRT Catat Kenaikan Tertinggi!
• 9 jam lalu
0
thumb
Kolombia Diguncang Gempa Magnitudo 7,4, Enam Bandara Ditutup
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.