Rumor Nikita Mirzani Bebas Agustus 2026 Makin Ramai, Ditjenpas Akhirnya Buka Suara

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com — Isu mengenai kemungkinan Nikita Mirzani bebas pada Agustus 2026 terus menjadi perbincangan hangat di media sosial dan berbagai platform digital. Spekulasi tersebut muncul di tengah proses peninjauan kembali (PK) yang masih berlangsung terkait perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.

Nikita Mirzani saat ini masih menjalani masa pidana di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Di tengah derasnya rumor yang beredar, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) akhirnya memberikan penjelasan resmi mengenai kabar tersebut.

Juru bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada informasi mengenai pembebasan artis kontroversial tersebut.

"Sampai saat ini konfirmasi kami terakhir di Rutan Pondok Bambu juga belum ada informasi seperti itu," kata Rika kepada awak media, dikutip Rabu (5/8/2026).

Menurut Rika, kewenangan untuk menentukan apakah seorang terpidana dibebaskan atau tidak bukan berada di tangan Ditjenpas. Lembaganya hanya menjalankan keputusan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum.

"Tapi kalau memang keputusannya, kan yang mengeluarkan keputusan bukan kami. Kami kan hanya pelaksana ya," terang Rika.

Ia menambahkan bahwa pihak pemasyarakatan akan mematuhi apa pun putusan yang nantinya dikeluarkan oleh pengadilan apabila permohonan PK Nikita Mirzani dikabulkan.

"Pasti kita akan taat putusan ya, taat hukum. Kalau memang nanti putusannya itu PK-nya dikabulkan, dibebaskan."

"Dikeluarkan dari bulan Agustus ya kita akan taat pada putusan tersebut," tuturnya.

Sementara itu, proses hukum yang sedang ditempuh Nikita Mirzani masih berlanjut di tingkat peninjauan kembali. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan PK yang diajukan oleh Nikita.

Sidang PK tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026). Permohonan itu diajukan setelah upaya kasasi Nikita Mirzani ditolak oleh Mahkamah Agung.

Dengan ditolaknya kasasi, hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nikita tetap berlaku. Putusan tersebut sekaligus menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Jakarta yang sebelumnya memperberat hukuman dari empat tahun menjadi enam tahun penjara. (cmi)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
LSM Jadi Bekingan Penjual Tramadol di Cimahi, Dedi Mulyadi: Harus Ditindak, Sikat Saja
• 1 jam lalu
0
thumb
Komisi II DPR: Tak Ada Kebijakan Merumahkan PPPK Meski Pemda Sulit Bayar Gaji
• 2 jam lalu
0
thumb
Anggota Komisi III Minta RUU Perampasan Aset Perkuat Peran PPATK
• 19 jam lalu
0
thumb
Bareskrim Sita 86 Kg Sabu dan 5.171 Butir Ekstasi, 6 Orang Ditangkap
• 18 jam lalu
0
thumb
Pengacara Roy Suryo Siap Terima Putusan Praperadilan Jilid 3, Tetap Optimistis Menang
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.