Anggota Komisi III Minta RUU Perampasan Aset Perkuat Peran PPATK

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus berlandaskan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak warga negara.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Juniver Girsang dan Maqdir Ismail terkait pembahasan RUU tentang Perampasan Aset yang berasal dari tindak pidana.

Bimantoro menilai, salah satu aspek yang harus menjadi perhatian adalah kejelasan perhitungan kerugian negara. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh didasarkan pada perhitungan yang belum final atau belum memiliki dasar yang kuat.

“Kerugian negara harus dibuktikan melalui perhitungan yang objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai seseorang ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana atau asetnya dirampas sementara dasar perhitungan kerugian negaranya sendiri masih menimbulkan perbedaan tafsir,” kata Bimantoro dalam keterangannya, Selasa (4/8).

Menurut dia, kepastian mengenai kerugian negara merupakan fondasi dalam penegakan hukum, khususnya pada perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena itu, seluruh instrumen negara harus bekerja secara terpadu sejak tahap awal penyelidikan.

Soroti Penguatan Peran PPATK

Bimantoro menekankan pentingnya memperkuat fungsi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam melakukan penelusuran aset (asset tracing).

Ia mengatakan, negara telah memiliki berbagai instrumen, seperti BPK dan BPKP untuk menghitung kerugian negara serta PPATK untuk menganalisis aliran dana dan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.

Menurutnya, fungsi analisis PPATK perlu diperkuat agar setiap tindakan pemblokiran rekening, pembekuan aset, maupun pengembangan perkara TPPU memiliki dasar yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan.

“PPATK adalah tools resmi yang dimiliki negara untuk melakukan analisis transaksi keuangan dan asset tracing. Fungsi analisis ini harus diperkuat sehingga setiap tindakan hukum memiliki dasar yang kuat, objektif, dan mampu meminimalkan potensi kriminalisasi,” ujarnya.

Dorong Sinergi Antarpenegak Hukum

Bimantoro menilai keberhasilan penanganan perkara TPPU bergantung pada koordinasi dan sinkronisasi antaraparat penegak hukum, termasuk penyidik, penuntut umum, PPATK, BPK, dan BPKP.

Menurutnya, seluruh lembaga tersebut harus bekerja dalam satu sistem yang saling melengkapi agar pembuktian, perhitungan kerugian negara, analisis transaksi keuangan, hingga penelusuran aset dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Koordinasi dan sinkronisasi antar APH harus menjadi prioritas. Jangan sampai setiap institusi berjalan sendiri-sendiri. Negara sudah memiliki instrumen yang lengkap, tinggal bagaimana seluruh tools tersebut diintegrasikan agar proses penegakan hukum berjalan profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi asas keadilan,” kata Bimantoro.

Ia juga mengingatkan pemblokiran rekening maupun pembekuan aset harus dilakukan secara hati-hati karena dapat berdampak terhadap dunia usaha dan pekerja yang tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana.

“Semangat RUU Perampasan Aset bukan hanya mengembalikan kerugian negara, tetapi juga memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan berdasarkan alat bukti yang kuat, analisis yang komprehensif, koordinasi antarinstansi yang solid, serta tetap melindungi hak-hak warga negara sesuai prinsip due process of law,” pungkasnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Update Jumlah Korban KM Mutiara Sentosa 2: 234 Orang Dievakuasi, 2 Masih Hilang
• 19 jam lalu
0
thumb
Petugas Damkar DKI yang Gugur Saat Padamkan Kebakaran Diberi Kenaikan Pangkat
• 19 jam lalu
0
thumb
IHSG Sesi I Turun Tipis 0,03%, Rupiah Menguat ke Rp 17.997 per Dolar AS
• 22 jam lalu
0
thumb
Tekanan Jual Kembali Mendera IHSG, Indeks Turun 1,83 Poin di Sesi I
• 21 jam lalu
0
thumb
Respons Mengejutkan AFC Saat Tahu Vietnam Bikin Malu Timnas Indonesia di Hadapan Suporter Sendiri: Nguyen Hai Loc Pamerkan Badge Emas Piala AFF
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.