JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan pihaknya akan menerima apa pun putusan hakim dalam sidang praperadilan jilid ketiga terkait permohonan ganti kerugian atas penangkapan dan penahanan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.
Menurut Abdul Gafur, putusan praperadilan tersebut akan dibacakan secara terbuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/8/2026).
"Kamis akan diputuskan secara terbuka secara umum putusan praperadilan ketiga. Dari rangkaian persidangan praperadilan ini, apa pun yang nanti diputuskan hakim itu tentu kami terima karena itu menjadi kewenangan hakim," ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, permohonan praperadilan jilid ketiga diajukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menyatakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tidak sah.
Baca Juga:Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apaMenurutnya, dalam praperadilan kali ini pihaknya tidak lagi memperdebatkan sah atau tidaknya tindakan tersebut. Meski demikian, dalam persidangan pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya, masih berpendapat bahwa penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap Roy Suryo dilakukan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Padahal, kata Abdul Gafur, persoalan tersebut telah diputus melalui putusan praperadilan yang berkekuatan hukum dalam lingkup kewenangannya dan dinyatakan tidak sah.
Ia menambahkan, dokumen kesimpulan yang diserahkan dalam sidang Selasa (4/8/2026) memuat rangkuman seluruh proses persidangan, mulai dari permohonan, jawaban, replik, duplik, hingga tahap pembuktian.
"Kami sungguh yakin dan percaya hakim tidak akan membuat putusan yang jauh dari putusan pertama. Karena putusan pertama itu dibuat hakim yang sama dan di dalam pertimbangan hukumnya dia menyebutkan permohonan ganti kerugian silakan dimohonkan dengan permohonan praperadilan lain," tuturnya.
Abdul Gafur meyakini, karena Roy Suryo telah memenangkan praperadilan pertama, maka permohonan ganti rugi juga layak dikabulkan. Menurutnya, yang menjadi kewenangan hakim saat ini adalah menentukan besaran nilai ganti rugi yang akan diberikan.
Baca Juga:Raksasa (yang) Tak Lagi Menakutkan"Ketika hakim menyatakan penangkapan, penahanan, penggeledahan itu tidak sah, sebenarnya tinggal hakim ketuk palu mengabulkan permohonan kami. Berapa nilai besaran yang akan dikabulkan hakim tunggal praperadilan tentu kami serahkan kewenangan itu pada yang mulia hakim," katanya.
Ia menambahkan, berapa pun nilai ganti rugi yang nantinya diputuskan, perkara tersebut diharapkan menjadi pembelajaran hukum bagi Indonesia. Menurutnya, dalam rezim KUHAP yang baru, aparat penegak hukum tidak boleh lagi bertindak sewenang-wenang dalam melakukan penangkapan, penggeledahan, maupun penahanan terhadap seseorang.
"Praperadilan pertama pertimbangan hakimnya ada kesewenang-wenangan aparat penegak hukum," pungkasnya.





Komentar (0)