jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Bahtra Banong menyebut parlemen dan pemerintah sepakat tidak mengambil kebijakan merumahkan PPPK, meski beberapa pemda kesulitan keuangan membayar gaji mereka.
"DPR bersama pemerintah sudah mengambil keputusan bahwa tidak akan merumahkan PPPK, baik yang penuh waktu, begitu pun paruh waktu," kata dia ditemui awak media di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8).
BACA JUGA: Aliansi Merah Putih Suarakan 3 Tuntutan ASN PPPK, Beri Tenggat ke Pemerintah Agustus Ini
Dia mengatakan parlemen telah meminta Kemendagri membantu pemda melaksanakan efisiensi anggaran demi menggaji PPPK.
"Kami meminta Kemendagri untuk terus melakukan efisiensi, karena begini, ya, banyak sekali program-program OPD di daerah itu, kan, tidak berbasis efisiensi," lanjut Bahtra.
BACA JUGA: Sudah Dijamin Tidak Ada PHK PPPK
Juru bicara Gerindra itu mengatakan beberapa pemda telah didampingi Kemendagri dalam efisiensi anggaran, satu di antaranya di Lahat.
"Berhasil, misalnya melakukan efisiensi kurang lebih Rp420 miliar sekian," lanjut Bahtra.
BACA JUGA: Menunggu Pidato Presiden Prabowo 14 Agustus, PPPK Paruh Waktu Menyiapkan Demo Besar
Namun, dia tak menampik sekitar 39 pemda yang memang kesulitan dari sisi anggaran, sehingga mereka sulit menggaji PPPK dan ASN.
"Kami sudah minta Kemendagri untuk terus memberikan support dan yang paling penting itu bahwa DPR bersama pemerintah sudah bersepakat bahwa tidak akan merumahkan yang namanya PPPK, apalagi misalnya ada pengurangan gaji ASN kita," ujarnya.
Dia kemudian menegaskan tak ada satu pun kebijakan pemerintah untuk merumahkan PPPK, apalagi ASN demi menjawab keterbatasan anggaran pemda dalam belanja pegawai.
"Ya, apalagi ada isu yang mengatakan gaji ASN kita dipotong untuk misalnya membiayai P3K, itu tidak ada sama sekali," kata Bahtra. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: PPPK se-Indonesia Menunggu Pidato Kenegaraan, Desak Peralihan ke ASN Penuh, Terima Gaji & Tak Ada PHK
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan





Komentar (0)