Pencegahan TPPO, Imigrasi Tunda 8.287 Keberangkatan WNI Selama Januari-Juli 2026

idxchannel.com
5 jam lalu
Cover Berita

Sebanyak 8.287 keberangkatan warga negara Indonesia (WNI) ditunda lantaran terindikasi berisiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pencegahan TPPO, Imigrasi Tunda 8.287 Keberangkatan WNI Selama Januari-Juli 2026. (Foto iNews Media Group)

IDXChannel - Sebanyak 8.287 keberangkatan warga negara Indonesia (WNI) ditunda lantaran terindikasi berisiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal itu dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sepanjang Januari-Juli 2026.

Jumlah itu menurun sekitar 12,36 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya yakni 9.456 kasus. Dalam periode tersebut, Imigrasi juga telah menolak 9.394 permohonan paspor yang terindikasi disalahgunakan. 

Baca Juga:
Dirjen Imigrasi Perintahkan Anak Buah Kooperatif Terkait Penyidikan KPK

Untuk di Kantor Imigrasi Batam; yang menangani salah satu perlintasan strategis kawasan Selat Malaka, khususnya, tercatat 17 permohonan paspor ditolak selama semester I-2026.

"Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa perlindungan terhadap warga negara adalah tanggung jawab bersama. Imigrasi berkomitmen memperkuat pencegahan dari hulu melalui pengawasan berbasis risiko, edukasi masyarakat, serta sinergi lintas sektor, agar tidak ada lagi WNI yang menjadi korban perdagangan orang," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).

Baca Juga:
Dirjen Imigrasi Ungkap Pencekalan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri Masih Berlaku

Data Ditjen Imigrasi menunjukkan, sepanjang 2025 terjadi penurunan signifikan pada indikasi keberangkatan pekerja migran Indonesia nonprosedural (PMI NP), di mana penolakan permohonan paspor turun 63,97 persen dari 2.470 kasus pada 2024 menjadi 890 kasus pada 2025, serta penundaan keberangkatan menurun 67,85 persen dari 20.291 menjadi 6.524 orang. 

Baca Juga:
Imigrasi Blora Deportasi 4 Warga China usai Akali Visa Prainvestasi untuk Bekerja Konstruksi

Penurunan ini mencerminkan upaya penyelesaian terhadap kasus TPPO di masa lalu, seiring dengan semakin kuatnya sistem deteksi dini, pengawasan, dan kolaborasi lintas sektor dalam melindungi warga negara Indonesia (WNI) dari risiko eksploitasi di luar negeri.

"Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan secara berlapis, mulai dari proses penerbitan paspor hingga pemeriksaan keberangkatan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian," ujarnya.

Baca Juga:
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomornya Tak Berubah Seumur Hidup

Pencegahan TPPO dilakukan sejak tahap permohonan paspor. Pada prosesnya, petugas melakukan pemeriksaan dokumen, wawancara, serta profiling untuk memastikan kesesuaian antara tujuan perjalanan dan dokumen pendukung. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan untuk bekerja secara non prosedural atau potensi TPPO, permohonan dapat ditunda atau ditolak untuk pendalaman lebih lanjut.

Hendarsam menegaskan, langkah-langkah tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warganya. 

"Tujuannya bukan mempersulit pemohon paspor, tetapi memastikan dokumen perjalanan tidak dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan orang dan memastikan masyarakat berangkat melalui jalur yang aman serta sesuai prosedur," kata dia.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Arema FC Tak Gentar Semifinal Dipindah ke Bali: Siap Hadapi Persebaya
• 13 jam lalu
0
thumb
AI Ubah Pola Serangan Siber, Ransomware Kini Lebih Terarah
• 9 jam lalu
0
thumb
Bibit Siklon 94W Muncul di Laut Filipina, Indonesia Terancam Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi Hingga 6 Agustus
• 23 jam lalu
0
thumb
BNPT dan LAN sepakat tangkal pola baru terorisme di ruang digital
• 4 jam lalu
0
thumb
Kenaikan Remunerasi Kepala Daerah Tak Selesaikan Korupsi, Akar Masalah di Biaya Politik
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.