Kenaikan Remunerasi Kepala Daerah Tak Selesaikan Korupsi, Akar Masalah di Biaya Politik

kompas.id
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Di tengah wacana kenaikan remunerasi kepala daerah, pemberantasan korupsi dinilai perlu diarahkan pada pembenahan akar persoalan, yakni tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah. Karena itu, revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada dipandang penting untuk menekan praktik politik uang yang kerap membebani kontestasi politik.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera saat dihubungi di Jakarta, Senin (3/8/2026), mengatakan, remunerasi kepada kepala daerah lebih tepat diberikan berdasarkan capaian kinerja, terutama dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah dan pendapatan asli daerah (PAD).

Hal itu pun sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. "Renumerasi dijalankan berbasis kinerja. Target pajak khususnya dan PAD umumnya. Kepala daerah yang sukses menaikkan pajak dan PAD berhak, dan sudah ada di aturan PP," ucapnya.

Mengacu PP tersebut, biaya penunjang operasional bagi kepala daerah diatur berdasarkan persentase PAD. Untuk pemerintah provinsi besarannya berkisar 1,75 persen hingga 0,15 persen per tahun, sedangkan untuk kabupaten dan kota berkisar 3 persen hingga 0,15 persen per tahun sesuai klasifikasi PAD.

Saat ini, di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih berat, pemerintah dinilai masih dapat mengacu pada mekanisme insentif yang telah tersedia dalam regulasi yang berlaku tersebut.

"Jadi, di era masyarakat sedang berat, isu remunerasi kepala daerah bisa pakai aturan lama. Kepala daerah dan kami mesti merasakan kehidupan masyarakat yang berat," ujarnya.

Baca JugaKepala Daerah Usul Naik Gaji, Menkeu Kabinet Bayangan: Tidak Punya Empati

Adapun menyangkut banyaknya kepala daerah yang terjerat korupsi, menurut Mardani, upaya pencegahan seharusnya diarahkan pada akar persoalan, yakni tingginya biaya politik dalam pilkada. "Dasar korupsi, kepala daerah greedy. Serakah. Bukan needy. Tapi high cost politic memang wajib diubah," katanya.

Salah satu langkah yang dinilai perlu ditempuh ialah memperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah dalam revisi Undang-Undang Pilkada. Bahkan, menurut dia, ambang batas tersebut dapat dipertimbangkan untuk diturunkan.

"Keputusan MK sudah bagus 6,5-8,5 persen ketimbang 20 persen. Mesti diperkuat di revisi UU Pemilu. Kalau dibuat lebih rendah, 4 persen, lebih baik lagi," ujarnya.

Alasannya, menurut Mardani, semakin rendah hambatan pencalonan, semakin kecil peluang terjadinya praktik candidate buying atau transaksi untuk memperoleh dukungan partai politik. Kompetisi yang lebih terbuka juga diyakini dapat mengurangi praktik vote buying.

"Minimal menekan candidate buying. Untuk vote buying akan berkurang jika entry barrier-nya berkurang karena diharapkan ada kompetisi yang seimbang," katanya.

Baca JugaMK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, Peluang PDI-P Usung Anies-Hendrar Terbuka
Tiga pola korupsi

Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Khozin mengidentifikasi tiga pola korupsi kepala daerah yang paling sering terjadi, yakni dalam rekrutmen jabatan, pengadaan barang dan jasa, serta pemberian perizinan.

Hal itu kemudian diperparah oleh besarnya konsentrasi kewenangan yang berada di tangan kepala daerah, mulai dari pengaturan jabatan, pengelolaan proyek, hingga pengelolaan anggaran.

Oleh karena itu, celah korupsi harus ditutup melalui perbaikan mekanisme dan pengawasan.

Kalaupun kemudian korupsi kepala daerah juga didorong oleh kebutuhan mengembalikan biaya politik saat pilkada, solusi yang harus ditempuh ialah mendesain sistem pilkada tidak membutuhkan biaya kontestasi yang terlalu besar. Dengan demikian, dorongan untuk mengembalikan modal politik setelah terpilih dapat ditekan.

Penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah, lanjut Khozin, memang dapat membantu menekan praktik candidate buying, tetapi tidak otomatis menghilangkan praktik vote buying.

Menurut Khozin, candidate buying merupakan transaksi politik untuk memperoleh dukungan partai atau tiket pencalonan. Adapun vote buying merupakan transaksi untuk membeli suara pemilih. Meski saling berkaitan, kedua praktik itu dinilainya memiliki penyebab yang berbeda.

Ia menilai Putusan MK yang menurunkan ambang batas pencalonan menjadi 6,5-8,5 persen memang membuka peluang lebih banyak partai mengusung pasangan calon dan dapat menekan candidate buying. Namun, praktiknya tidak selalu linier. Itu yang terjadi pada Pilkada 2024.

Selain itu, diturunkannya ambang batas pencalonan memang dapat menciptakan persaingan yang lebih seimbang sehingga ketergantungan pada mobilisasi uang berpotensi berkurang. Namun, praktik pembelian suara tetap dipengaruhi banyak faktor lain, antara lain lemahnya penegakan hukum pemilu, tingginya biaya kampanye, budaya patronase lokal, serta kerentanan ekonomi masyarakat.

Baca JugaOTT KPK Sering Menangkap Bupati, Apakah Gubernur Aman?

Khozin juga menilai isu remunerasi kepala daerah tidak memiliki kaitan langsung dengan tingginya biaya politik. Menurut dia, remunerasi pada dasarnya merupakan bentuk penghargaan atas kinerja kepala daerah, sekaligus mempertimbangkan besarnya tanggung jawab, kompleksitas pengelolaan pemerintahan daerah, serta upaya menjaga integritas penyelenggara pemerintahan.

"Jika biaya politik berhasil ditekan, kebutuhan menaikkan remunerasi mungkin menjadi kurang mendesak dibanding sebelumnya, tetapi bukan berarti tidak diperlukan sama sekali. Evaluasi remunerasi tetap perlu dilakukan berdasarkan beban kerja, risiko jabatan, capaian kinerja, dan kemampuan fiskal daerah, bukan semata-mata sebagai kompensasi atas mahalnya biaya politik," katanya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kemenkum Analisis Putusan MK soal Anggaran MBG Dipisahkan dari Pos Pendidikan
• 15 jam lalu
0
thumb
Presiden Prabowo Akan Gelar Lomba Kota Paling Bersih, Hadiah Rp 20 Miliar
• 20 jam lalu
0
thumb
Entjik dan Kuseryansyah Diperiksa Kejaksaan, AFPI Jadi Sorotan
• 4 jam lalu
0
thumb
Adu Kinerja Emiten Grup Salim, INDF, LSIP, BUMI, hingga DCII: Siapa Paling Jago?
• 14 jam lalu
0
thumb
Usulan RUU Ketenagakerjaan Diserahkan ke Pimpinan DPR, Koalisi Buruh: Kami Ingin Berdiskusi!
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.