Polrestabes Surabaya membekuk tiga pelaku penyerobotan sebuah ruko di Jalan Krukah Utara Ngagelrejo yang dilakukan oleh LSM Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) pada Rabu (22/7/2026) kemarin.
Para pelaku tersebut adalah Agus Arifin Ketua LSM BNPM yang tinggal di Sidotopo Jaya 7 Sidotopo Surabaya, kemudian dua anggotanya yakni Sulaiman tinggal di Gubeng Klingsingan Gg. 5 dan Nur Hasan berdomisili di Simogunung Kramat Barat 4C Surabaya.
Kombes Pol Luthfie Sulistyawan Kapolrestabes Surabaya menyatakan, para pelaku kini telah dilakukan penahanan dan menjalani proses hukum tahap selanjutnya.
Namun, Luthfie menduga dari hasil penyidikan masih ada pelaku lain yang terlibat. Ia memastikan anggotanya akan segera menindaklanjuti sesuai dengan keterangan para saksi dan bukti rekaman CCTV saat penyerobotan.
“Prinsipnya Polrestabes Surabaya berkomitmen, tidak ada aksi premanisme, aksi pengerahan massa dengan upaya menghalang-halangi seseorang masuk rumah dan sebagainya,” ujar Luthfie, Selasa (4/8/2026).
Kapolrestabes Surabaya menegaskan akan melakukan tindak tegas tanpa kompromi serta tidak ada toleransi terhadap aksi premanisme di Kota Pahlawan.
“Saya sampaikan ormas harus tetap mematuhi peraturan hukum jangan nabrak peraturan, tidak ada hal-hal demikian di kota Surabaya,” tegasnya.
Sebagai informasi, korban dalam kasus ini adalah Bagus Andi pemenang lelang bangunan ruko yang sah pada April 2026 lalu dan sudah ada penetapan dari KPKNL.
Luthfie menyebut, korban juga sudah melakukan balik nama atas bangunan ruko tersebut dan tidak ada sengketa dengan pihak manapun.
Akan tetapi pihak BNPM disebut mengklaim hak atas lokasi tersebut. Kemudian berupaya menguasai bangunan serta mengerahkan massa untuk menghalangi korban saat hendak masuk ke dalam ruko.
Dalam perkara ini penyidik mengamankan barang bukti dari korban berupa fotokopi leges bermeterai Surat Izin Pemakaian Tanah Jangka Menengah Pemerintah Kota Surabaya, gembok dan anak kunci, HP, Flashdisk rekaman CCTV.
Sedangkan dari para tersangka polisi mengamankan HP iPhone, 2 lembar surat kuasa, 2 lembar Surat Tugas, kipas angin, Printer, 2 banner BNPM DPD Surabaya dan pompa air.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 262 KUHP dan atau pasal 257 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
“Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tandas Kapolrestabes Surabaya. (wld/saf/ipg)




Komentar (0)