Polrestabes Bandung menetapkan seorang pria yang diduga merupakan anak pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Lampung sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan pacar. Penyidik kini menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka pada pekan ini.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengatakan status hukum terduga pelaku telah ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik.
"Itu kalau yang itu sudah ditetapkan tersangka, ya, dan pelaku sudah dilakukan pemanggilan," kata Anton di Mapolrestabes Bandung, Selasa (4/8).
Anton mengatakan hingga saat ini pihaknya masih memastikan apakah tersangka akan memenuhi panggilan penyidik. Menurutnya, pemeriksaan terhadap tersangka dijadwalkan berlangsung pada pekan ini.
"Masih nanti kami cek ya. Jadwalnya minggu ini kalau tidak salah (pemanggilan), dia dipanggil sebagai tersangka," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal tentang penganiayaan sesuai laporan yang diterima kepolisian.
"Penganiayaan. Kami terapkan pasal penganiayaan sesuai dengan laporan," ucap Anton.
Meski demikian, Anton belum merinci identitas tersangka maupun kronologi dugaan penganiayaan tersebut. Ia juga belum menjelaskan apakah tersangka telah ditahan atau masih menjalani proses pemanggilan oleh penyidik.
Insiden penganiayaan itu terjadi di salah wilayah di Kota Bandung pada 26 Juli 2026. Dalam foto yang diterima kumparan, korban mengalami sejumlah memar di mulut dan tangannya.






Komentar (0)