JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus yang menjeratnya.
Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, dalam konferensi pers pada Selasa (4/8/2026).
"Pihak klien sebenarnya sudah memutuskan untuk menggunakan haknya untuk mengajukan langkah hukum, karena tentu sama-sama tahu, pasti apa langkah hukum itu, tidak lain atau tidak bukan ini bagian dari pengujian dalam lingkup pre-trial yang dinamakan sebagai praperadilan," ujar Firman.
Menurut penjelasannya, langkah tersebut dilakukan untuk menguji validitas, keabsahan, dan otentikasi proses hukum agar sesuai dengan prinsip hukum acara pidana.
Baca Juga: Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 4 Saksi dan Geledah Sejumlah Lokasi
"Karena itu, terhadap upaya paksa yang dilakukan terhadap klien kami tentu dalam identifikasi kami, kami ingin menguji validity atau keabsahan termasuk otentikasinya, bahkan pelaksanaan proses hukum apakah memang sudah clear and clean sudah sesuai dengan prinsip hukum acara pidana," tegasnya.
Menurut penuturannya, terdapat dua permohonan praperadilan yang akan diajukan ke pengadilan.
Sebelumnya pada Jumat, 24 Juli 2026, Kejagung menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie telah ditahan Kejagung selama 20 hari pertama terhitung sejak 24 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.
Kuasa hukum Febrie lainnya, Febri Diansyah, menyebut pihaknya menemukan sembilan kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan TPPU yang menjerat kliennya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- eks jampidsus febrie adriansyah
- febrie adriansyah
- praperadilan febrie adriansyah
- febrie adriansyah praperadilan
- kasus TPPU febrie adriansyah
- eks jampidsus






Komentar (0)