Bareskrim Sita 86 Kg Sabu dan 5.171 Butir Ekstasi, 6 Orang Ditangkap

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan barang bukti sabu seberat 86,386 kilogram dan 5.171 butir pil ekstasi.

Dalam kasus ini, enam orang ditangkap di Riau, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Riau, sementara dua orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

“Informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau,” kata Eko dalam keterangannya, Selasa (4/8).

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan di sepanjang pesisir Sungai Pekaitan. Pada 30 Juli 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, petugas menemukan empat kardus yang dibungkus plastik bening dan disembunyikan di semak-semak. Kardus tersebut diduga berisi narkotika.

Petugas kemudian melakukan pengawasan hingga sore hari. Saat air sungai mulai pasang, seorang pria datang dan memindahkan empat kardus itu ke sebuah boat.

“Selanjutnya, tim melakukan pemantauan terhadap keempat kardus tersebut dari jarak aman hingga sore hari saat air sungai mulai pasang. Sekitar pukul 16.30 WIB, terlihat seorang laki-laki memindahkan keempat kardus tersebut ke dalam sebuah boat. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap orang tersebut yang diketahui bernama IRHAM,” ujar Eko.

Dari tangan Irham, polisi menyita empat kardus yang berisi 80 bungkus plastik hitam berisi sabu dengan berat bruto 86.386 gram dan 5.171 butir pil ekstasi berwarna merah muda merek TMT. Selain itu, polisi mengamankan satu unit telepon genggam dan satu kapal boat mesin dompeng milik tersangka.

Hasil interogasi awal mengungkap Irham hanya berperan sebagai kurir. Ia mengaku diperintahkan oleh tersangka Amat Raya untuk mengambil empat kardus tersebut dan membawanya ke pesisir Sungai Rokan.

“IRHAM mengaku diperintahkan oleh AMAT RAYA untuk mengambil 4 (empat) kardus yang diduga berisi narkotika dan mengantarkannya ke pesisir Sungai Rokan, Kabupaten Rokan Hilir,” kata Eko.

Polisi kemudian bergerak menuju lokasi tujuan dan pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB menangkap Amat Raya bersama dua tersangka lainnya, yakni Suryaman Hadi Wijaya dan Thoriq Muzakkisyah, di pesisir Sungai Rokan.

Di lokasi itu, penyidik juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia berpelat B 2250 PBY yang diduga telah dipersiapkan untuk mengangkut narkotika menuju Sumatera Selatan.

Dari pemeriksaan, Amat Raya mengaku diperintah oleh seorang buronan bernama Punay untuk mengambil paket narkotika. Sementara Suryaman dan Thoriq bertugas membawa barang tersebut dari Rokan Hilir menuju Palembang.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan dengan metode controlled delivery menuju Palembang. Dalam operasi itu, Bareskrim mendapat dukungan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur.

Sesuai arahan Punay, kendaraan yang membawa narkotika diparkir di area Hotel Arista Palembang. Polisi kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya menangkap Yohanes Nero Sandra saat mengambil kendaraan tersebut.

“Sekitar pukul 17.00 WIB, tim melihat seorang laki-laki mengambil kendaraan tersebut di area parkir Hotel Arista Palembang. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap orang tersebut yang diketahui bernama YOHANES NERO SANDRA. Berdasarkan hasil interogasi awal, YOHANES NERO SANDRA mengaku diperintahkan oleh BOS AENG (DPO) untuk mengambil kendaraan yang berisi barang yang diduga narkotika,” ujar Eko.

Pengembangan berlanjut ke Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Pada Sabtu (1/8), polisi menangkap Meliasari yang diduga membantu Yohanes menjalankan aksinya.

Menurut hasil pemeriksaan, Meliasari mengetahui Yohanes berangkat ke Palembang untuk mengantarkan narkotika. Yohanes juga sempat berpesan agar Meliasari menghubungi Bos Aeng apabila terjadi sesuatu selama menjalankan pekerjaannya.

Dalam pemeriksaan, polisi juga mengungkap para pelaku bukan pertama kali terlibat dalam pengiriman narkotika.

Irham mengaku sudah empat kali mengambil kardus berisi narkotika atas perintah Amat Raya dan menerima bayaran mulai Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. Sementara Amat Raya mengaku menerima upah Rp 1 juta per kilogram barang yang berhasil diambil.

Adapun Suryaman mengaku sudah dua kali mengirim narkotika atas perintah Punay dengan bayaran Rp 133 juta. Ia juga menjelaskan modus yang digunakan, yakni membeli kendaraan baru untuk mengangkut narkotika, kemudian memarkirkannya di lokasi yang telah ditentukan. Kunci kendaraan disembunyikan di knalpot agar dapat diambil oleh penerima.

Sementara Thoriq mengaku baru pertama kali terlibat dan dijanjikan upah minimal Rp 100 juta. Yohanes mengaku dijanjikan bayaran Rp 40 juta untuk memindahkan kendaraan yang berisi narkotika dari satu lokasi ke lokasi lain.

Dalam perkara ini, polisi masih memburu dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Punay yang diduga mengendalikan pengiriman narkotika dari Riau serta Bos Aeng yang diduga mengatur penerimaan barang di Palembang.

Eko mengatakan seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pemeriksaan Barang Bukti ke Laboratorium Forensik, melakukan pengembangan terhadap jaringan dan pihak lain yang diduga terlibat, serta melaksanakan pemberkasan perkara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Eko.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Polisi Panggil Produsen Vape Dipromosikan Bigmo, Usut Kontrak Kerja Sama
• 2 jam lalu
0
thumb
Jangan Anggap Sepele Lantai Licin! WHO Ungkap Lansia Jadi Kelompok Paling Rentan Alami Cedera Akibat Jatuh
• 20 jam lalu
0
thumb
Pemprov Jatim dan Maroko Jajaki Kerja Sama Perdagangan, Pendidikan hingga Smart City
• 20 jam lalu
0
thumb
707 Siswa dan Guru Semarang Keracunan MBG, Ternyata Masakan Sudah Dimasak Sejak 09,00 Malam
• 7 jam lalu
0
thumb
Banjir Tapanuli Tengah, Pemda Perkuat Penanganan Darurat
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.