Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal Senilai Rp 1,18 Miliar

jpnn.com
7 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, TERNATE - Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku bersama Bea Cukai Ternate memusnahkan 631.320 batang rokok dan 25,6 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal pada Selasa (28/7).

Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan sebesar Rp 1.182.607.000 dengan potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 697.863.490.

BACA JUGA: Lewat Program Ini, Bea Cukai Malang Dampingi UMKM Memperluas Pasar Ekspor

Barang kena cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan tahun 2025 yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan telah memperoleh persetujuan untuk dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemusnahan yang dipimpin Kepala Kanwil Bea Cukai Maluku Estty Purwadiani Hidayatie tersebut turut dihadiri unsur aparat penegak hukum (APH), perwakilan instansi Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, dan rekan media.

BACA JUGA: Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 916 Juta, Ada Ponsel

Estty menegaskan peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan lingkungan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan.

"Bea Cukai berkomitmen penuh menjaga hak-hak keuangan negara sekaligus menciptakan lingkungan usaha yang legal dan fair," tegas Estty dalam keterangannya, Rabu (29/7).

BACA JUGA: Bongkar Penimbunan Miras Ilegal Senilai Rp 12,55 M di Bali, Bea Cukai Ungkap Kronologinya

Menurut Estty, tanpa adanya keadilan dalam berusaha, industri yang legal dan keuangan negara akan tergerus oleh maraknya peredaran barang-barang ilegal.

Dia juga menyampaikan kegiatan ini tidak hanya bertujuan menghilangkan barang hasil pelanggaran, tetapi juga menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas.

Estty menegaskan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen nyata dan transparansi pelaksanaan tugas Bea Cukai dalam melakukan fungsi pengawasan.

"Ini adalah bukti pertanggungjawaban kami kepada publik bahwa setiap pelanggaran hukum di bidang kepabeanan dan cukai akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Dia juga menegaskan capaian penindakan ini tidak terlepas dari sinergi berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga dukungan media massa dalam menyampaikan edukasi kepada masyarakat.

Terakhir, Estty mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat kolaborasi dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

Dia menambahkan pemberantasan barang kena cukai ilegal membutuhkan kerja sama kolektif yang berkesinambungan.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat sinergi sehingga Maluku Utara dapat terwujud sebagai wilayah yang bersih dari barang ilegal, aman, dan sejahtera," pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak peredaran barang kena cukai ilegal semakin meningkat, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, perlindungan terhadap industri yang patuh, serta optimalisasi penerimaan negara untuk mendukung pembangunan nasional. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Malang Amankan 78.888 Batang Rokok Ilegal dari Sebuah Toko di Lowokwaru


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dari Dua Ember hingga Bank Sampah, Ini Strategi Appi Bangun Budaya Kelola Sampah di Makassar
• 16 jam lalu
0
thumb
DPR Harap Gubernur BI yang Baru Tetap Independen dan Tak Ada Pengaruh Politik
• 21 jam lalu
0
thumb
Kebakaran Hutan Melanda Dunia; Eropa Barat Berjuang Memadamkan Api Siang dan Malam, Bersiap Menghadapi Gelombang Panas Baru
• 18 jam lalu
0
thumb
Resmikan Pusat Layanan Terpadu, Kepala BGN Larang Pejabat Terima Mitra Secara Diam-Diam
• 17 jam lalu
0
thumb
Apa Itu Fenomena Bediding? Ini Penjelasan BMKG soal Malam Lebih Dingin meski Siang Terik
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.