Grid.ID - Salah satu saksi yang dihadirkan Doktif alias Dokter Samira, Tiffany mengaku menggunakan dua produk Richard Lee. Menggunakan produk Richard Lee dalam kondisi hamil, Tiffany mengaku mengalami efek samping.
Tiffany mengaku tak ada perubahan yang dialami saat menggunakan produk DNA Salmon yang disebutnya milik Richard Lee ketika dia tengah hamil. Dia justru mengalami koreng di area yang dipakaikan DNA Salmon.
“DNA Salmon efek whitening enggak ada. Di kulit aku tetap hitam,” ujar Tiffany di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (23/7/2026).
Selain tak ada perubahan seperti yang diharapkan, Tiffany justru mengalami luka pada kulit. Menurutnya, setelah memakai DNA Salmon, wajahnya justru terlihat seperti korengan.
“Kalau yang untuk DNA Salmon sih yang dari tadi aku bilang sih. Dia apa, perih gitu. Perih, paginya korengan,” katanya.
Sementara itu, efek lainnya dialami Tiffany setelah mengonsumsi suplemen White Tomatoes. Menurutnya setelah mengonsumsi suplemen minum tersebut dia merasakan mual dan muntah.
“Kalau suplemen aku muntah-muntah jadi sama dokter obgyn disuruh stop dulu,” katanya.
Tiffany Damayanti mengaku bahwa kulit hitam yang dialaminya merupakan dampak dari kehamilan. Dia menggunakan DNA Salmon sebagai upaya mengembalikan warna kulitnya.
“Kulit menghitam itu karena aku hamil. Setelah pertimbangan yang panjang aku beli lah,” ujar Tiffany.
Dia pun mengupayakan untuk mencerahkan warna kulitnya juga dengan mengonsumsi White Tomatoes. Namun, bukan wajah cerah yang didapatkan, melainkan justru mual dan muntah.
“White tomatoes. Di sini mual, aku bilang ke dokter obgyn aku bilang aku jadi sering muntah, disuruh berhenti. Aku pakai satu boks habis untuk satu bulan,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Richard Lee dilaporkan Doktif alias dokter Samira atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ke Polda Metro Jaya. Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani masa penahanan di Rutan Polda.
Berkas perkara Richard Lee kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten. Saat ini, persidangan kasus tersebut memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (*)
Artikel Asli





Komentar (0)