Jakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat (Jakpus) memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan sekaligus mendukung ketahanan fiskal.
"Forum ini bukan hanya untuk menyampaikan kebijakan, tetapi juga untuk mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Kindy Rinaldy Syahrir dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan kegiatan bertema "Satu Visi, Satu Aksi: Berkolaborasi Mewujudkan Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global" itu diikuti 32 peserta dari unsur pentahelix yang terdiri atas perwakilan dunia usaha, akademisi, asosiasi profesi, media, serta instansi pemerintah.
Menurut Kindy, forum tersebut merupakan sarana untuk memperkuat komunikasi dua arah antara otoritas pajak dan para pemangku kepentingan dalam mendukung sistem perpajakan yang lebih adaptif.
Dia pun menyebutkan berbagai masukan yang disampaikan peserta akan menjadi bahan evaluasi bagi DJP dalam meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Kami percaya komunikasi yang terbuka dan kolaborasi yang kuat akan melahirkan pelayanan perpajakan yang semakin baik serta mendukung ketahanan fiskal," ujar Kindy.
Baca juga: DJP Jakarta Pusat dukung UMKM melalui pelatihan fotografi produk
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga memperoleh pemaparan mengenai sejumlah regulasi perpajakan terbaru yang disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jakarta Pusat.
Sejumlah materi yang disampaikan itu meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 yang mengulas pokok-pokok perubahan kebijakan serta implementasinya dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Diskusi tersebut berlangsung secara interaktif dengan berbagai pertanyaan, masukan, serta pengalaman peserta terkait implementasi regulasi terbaru maupun peningkatan kualitas layanan perpajakan.
Kanwil DJP Jakarta Pusat menilai dialog tersebut merupakan ruang kolaborasi yang konstruktif untuk memperkuat hubungan antara otoritas pajak dan para pemangku kepentingan.
"Kanwil DJP Jakarta Pusat berharap sinergi dengan seluruh unsur pentahelix semakin kuat sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan, memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak, serta mendukung terwujudnya ketahanan fiskal yang berkelanjutan," ungkap Kindy.
Baca juga: DJP Jakpus beri asistensi isi SPT di Sarinah-TIM jelang batas akhir
Baca juga: Awal Juni 2026, Kanwil DJP Jakbar lelang 13 barang hasil sitaan pajak
"Forum ini bukan hanya untuk menyampaikan kebijakan, tetapi juga untuk mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Kindy Rinaldy Syahrir dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan kegiatan bertema "Satu Visi, Satu Aksi: Berkolaborasi Mewujudkan Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global" itu diikuti 32 peserta dari unsur pentahelix yang terdiri atas perwakilan dunia usaha, akademisi, asosiasi profesi, media, serta instansi pemerintah.
Menurut Kindy, forum tersebut merupakan sarana untuk memperkuat komunikasi dua arah antara otoritas pajak dan para pemangku kepentingan dalam mendukung sistem perpajakan yang lebih adaptif.
Dia pun menyebutkan berbagai masukan yang disampaikan peserta akan menjadi bahan evaluasi bagi DJP dalam meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Kami percaya komunikasi yang terbuka dan kolaborasi yang kuat akan melahirkan pelayanan perpajakan yang semakin baik serta mendukung ketahanan fiskal," ujar Kindy.
Baca juga: DJP Jakarta Pusat dukung UMKM melalui pelatihan fotografi produk
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga memperoleh pemaparan mengenai sejumlah regulasi perpajakan terbaru yang disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jakarta Pusat.
Sejumlah materi yang disampaikan itu meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 yang mengulas pokok-pokok perubahan kebijakan serta implementasinya dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Diskusi tersebut berlangsung secara interaktif dengan berbagai pertanyaan, masukan, serta pengalaman peserta terkait implementasi regulasi terbaru maupun peningkatan kualitas layanan perpajakan.
Kanwil DJP Jakarta Pusat menilai dialog tersebut merupakan ruang kolaborasi yang konstruktif untuk memperkuat hubungan antara otoritas pajak dan para pemangku kepentingan.
"Kanwil DJP Jakarta Pusat berharap sinergi dengan seluruh unsur pentahelix semakin kuat sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan, memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak, serta mendukung terwujudnya ketahanan fiskal yang berkelanjutan," ungkap Kindy.
Baca juga: DJP Jakpus beri asistensi isi SPT di Sarinah-TIM jelang batas akhir
Baca juga: Awal Juni 2026, Kanwil DJP Jakbar lelang 13 barang hasil sitaan pajak






Komentar (0)