Menteri Hukum Janji Kaji Ulang Biaya Lepas Status WNI yang Naik Jadi Rp 5 Juta

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah akan mengevaluasi kenaikan tarif sejumlah layanan di lingkungan Kementerian Hukum yang belakangan menjadi sorotan masyarakat termasuk biaya melepas status Warga Negara Indonesia (WNI) naik dari sebelumnya Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta.

Supratman mengatakan evaluasi akan dilakukan melalui rapat internal bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

"Kami akan mengkaji kembali untuk melakukan review akan kita bahas secara internal. Menyangkut soal kenaikan-kenaikan yang tadi," kata Supratman, ditemui pada Jumat (24/7/2026)

Ia menegaskan pemerintah tidak menutup mata terhadap kritik masyarakat dan akan menjadikan masukan publik sebagai bahan evaluasi kebijakan.

Baca juga: Biaya Lepas Status WNI Naik, Puan Berharap Tak Ada Warga Ganti Kewarganegaraan

"Intinya sekali lagi ini menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian Hukum untuk mendengar apa yang menjadi suara publik di depan," ujarnya.

Supratman juga menyatakan dirinya bertanggung jawab apabila terdapat kekeliruan dalam usulan kenaikan tarif tersebut.

"Kalau ada yang salah, yang salah adalah saya sebagai menteri dalam posisi tidak mengecek dan karena itu saya akan melakukan rapat kembali untuk melakukan evaluasi terkait dengan hal-hal yang disampaikan oleh publik baik menyangkut soal kewarganegaraan maupun tarif-tarif yang lain," ucapnya.

Meski demikian, Supratman menegaskan usulan kenaikan tarif yang diajukan Kementerian Hukum telah melalui proses kajian.

Baca juga: Yusril soal Tarif Rp 5 Juta untuk Lepas Status WNI: PNBP, Dipatuhi Saja

"Tetapi saya pastikan semua yang kita lakukan yang kita usulkan itu sudah melewati kajian yang sudah sangat baik," katanya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Terkait kemungkinan perubahan tarif, Supratman menjelaskan terdapat sejumlah tarif yang dapat diturunkan hingga nol persen melalui keputusan menteri tanpa harus mengubah Peraturan Pemerintah (PP).

"Kalau ada yang mau dibebaskan 0 persen, itu cukup dengan keputusan menteri," ujar Supratman.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
HRTA Raih Fasilitas Kredit Modal Kerja dari BMRI hingga Rp2,17 Triliun
• 11 jam lalu
0
thumb
Otamendi Pensiun dari Timnas Argentina Usai Piala Dunia 2026
• 8 jam lalu
0
thumb
Prabowo Bongkar Praktik Mark-up di Pemerintah, Langsung Lakukan Ini
• 16 jam lalu
0
thumb
Gavi Minta FIFA Tak Beri Sanksi Tambahan kepada Paredes
• 20 jam lalu
0
thumb
Kredit Melonjak Hampir 20 Persen, Bank Mandiri Kantongi Laba Rp30,4 Triliun
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.