PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) menerima fasilitas kredit modal kerja dengan limit hingga Rp2,17 triliun dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).
IDXChannel - PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) menerima fasilitas kredit modal kerja dengan limit hingga Rp2,17 triliun dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI). Perjanjian kredit tersebut dilaksanakan pada 21 Juli 2026.
Dilansir dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (23/7/2026), jangka waktu fasilitas kredit yakni 24 Juli 2026 sampai dengan 23 Juli 2027.
Selain perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit, terdapat penyesuaian terhadap ketentuan mengenai agunan berupa penurunan nilai agunan.
Manajemen HRTA menyampaikan, antara perseroan dengan BMRI tidak terdapat hubungan afiliasi dan benturan kepentingan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
Oleh karena itu, pelaksanaan transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Transaksi ini merupakan Transaksi Material karena nilai transaksi lebih dari 20 persen dari ekuitas perseroan. Transaksi tersebut merupakan Transaksi Material yang dikecualikan berdasarkan Pasal 11 huruf b dan huruf c POJK No. 17/POJK.04/2020, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut, Perseroan hanya diwajibkan untuk melakukan keterbukaan informasi.
"Transaksi ini tidak menimbulkan dampak material terhadap kondisi keuangan, operasional, maupun kelangsungan usaha perseroan," katanya.
Selain daripada informasi yang telah diungkapkan perseroan di atas, saat ini tidak terdapat kejadian, Informasi, atau Fakta Material lain yang tidak kami ungkapkan selain informasi tersebut di atas.
"Direksi perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dari seluruh informasi yang termuat dalam Keterbukaan Informasi ini," ujar manajemen HRTA.
(Dhera Arizona)






Komentar (0)