Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menilai pemutusan hubungan kerja (PHK) sulit dihindari di tengah tekanan ekonomi global. Meski demikian, perusahaan tetap diminta memenuhi seluruh hak pekerja, termasuk pembayaran pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri Brigjen Pol. Muhammad Irhamni mengatakan, kondisi ekonomi global turut berdampak terhadap dunia usaha sehingga membuat sejumlah perusahaan terpaksa melakukan PHK.
Advertisement
“PHK itu juga tidak bisa kita hindarkan dengan situasi global seperti ini. Perkembangan lingkungan strategis yang berdampak pada situasi nasional juga membuat pengusaha terpaksa melakukan PHK,” kata Irhamni di Mabes Polri, Kamis (23/7/2026).
Meski demikian, ia menegaskan Desk Ketenagakerjaan Polri akan mengawal agar hak-hak pekerja tetap dipenuhi.
“Oleh sebab itu, yang penting bagi kami Desk Ketenagakerjaan Polri menjamin ataupun mengawal hak-hak rekan-rekan buruh ini bisa dijamin. Kalau memang mendapatkan pesangon ya harus diberikan oleh para pengusaha,” ujarnya.
Menurut Irhamni, persoalan yang kerap muncul bukan semata PHK, melainkan hak pekerja yang tidak dipenuhi sehingga memicu perselisihan hubungan industrial.
Ia mengatakan buruh yang menghadapi persoalan tersebut dapat melapor ke Desk Ketenagakerjaan Polri yang kini tersedia mulai Mabes Polri hingga jajaran Polda dan Polres.
“Kalau ada permasalahan hubungan industrial bisa dilaporkan kepada kami sehingga kedua belah pihak bisa kami mediasi,” katanya.





Komentar (0)