Polisi kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap, ABS anggota TNI Angkatan Darat (AD) di satuan YonTP 804 Cenderawasih Papua, yang ditemukan tewas dengan 10 luka tusuk.
Anggota TNI dengan berpangkat Prada ini ditemukan tergeletak di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, tepatnya depan Cluster Turqois, Desa Curug Sangereng, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Minggu, (19/7) lalu.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, total tersangka hingga saat ini berjumlah 7 orang.
"Sebelumnya kami tetapkan empat orang inisial BR, RR, MKN dan EYR. Saat ini bertambah tiga lagi," katanya, Rabu, (22/7).
Dalam kasus tersebut, diduga korban terlibat perselisihan salah paham, di salah satu tempat makan, hingga akhirnya terjadi tindak kekerasan secara bersama-sama.
"Dugaan demikian (salah paham), namun masih terus kami selidiki," ujarnya.
Para tersangka juga memiliki peran yang berbeda. Untuk empat pelaku yang ditetapkan lebih dulu, satu di antaranya inisial EYR, merupakan pelaku penusukan.
"Kalau peran, kita bisa jelaskan di empat pelaku awal, di mana BR, RR dan MKN mereka mengejar korban. Sedangkan EYR selain mengejar korban, dia juga memukul korban, dan menusuk korban menggunakan sebilah pisau," jelasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih terus dalam penyelidikan, untuk para pelaku dititipkan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.






Komentar (0)