Pasien ODGJ Ditemukan Meninggal Penuh Luka di Balai Pengobatan Alternatif

metrotvnews.com
11 jam lalu
Cover Berita

Ciamis: Seorang pengelola balai pengobatan alternatif di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ditangkap usai diduga menelantarkan pasiennya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) hingga meninggal dunia. Kasus ini terkuak setelah pihak keluarga mendapati jasad korban dipenuhi luka yang mencurigakan.

Korban warga asal Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, yang dititipkan sebagai pasien di pengobatan alternatif di Desa Cisadap, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis. Korban sebelumnya menetap selama enam bulan menjalani perawatan gangguan jiwa di tempat tersebut.

Keluarga mulai curiga ketika menerima jenazah korban. Padahal, menurut pengakuan keluarga, korban diserahkan ke balai pengobatan dalam keadaan jasmani yang sehat tanpa riwayat penyakit penyerta. Selama enam bulan masa perawatan, pihak keluarga juga mengaku dilarang untuk menjenguk korban.

Merasa tidak terima, keluarga korban Indra Gunawan melapor ke Satreskrim Polres Tasikmalaya. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Ciamis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Jenazah korban pun menjalani proses visum oleh dokter forensik RSUD Kota Banjar guna mengetahui penyebab pasti kematian.
 

Baca Juga :

Tersangka Pembunuhan Anggota TNI di Tangsel Bertambah Jadi 7 Orang


Polisi juga menggelar prarekonstruksi di lokasi kejadian, memeriksa kondisi balai pengobatan, serta meneliti keberadaan pasien lain. Berdasarkan pantauan, masih terlihat sejumlah pasien yang sedang menjalani pengobatan di balai tersebut. Temuan di lokasi menunjukkan beberapa ruangan di balai pengobatan tersebut dilengkapi teralis pada jendela untuk menempatkan pasien ODGJ.

Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, menyatakan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, polisi menetapkan pengelola balai pengobatan berinisial A, 63, sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan medis membuktikan bahwa luka-luka di tubuh korban terjadi akibat penelantaran yang dilakukan oleh pengelola.


Ilustrasi Medcom.id

Dari hasil pemeriksaan dokter forensik ditemukan adanya luka di bagian perut sebelah kanan dan juga pada bagian kaki. Berdasarkan hasil visum luar, terdapat indikasi adanya pembiaran ataupun penelantaran terhadap pasien yang menjalani pengobatan di tempat tersebut, ujar AKP Carsono di Ciamis, Kamis, 23 Juli 2026.

Tersangka A kini ditahan dan dijerat Pasal 474 serta Pasal 428 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kelalaian dan penelantaran yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sebagai buntut dari peristiwa ini, balai pengobatan alternatif tersebut resmi ditutup. Seluruh pasien yang masih dirawat telah dipulangkan ke keluarga masing-masing. Polres Ciamis juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis untuk menangani nasib para pasien yang semula berada di lokasi.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prospek Emas Belum Pudar, Peluang Saham ANTM-MDKA Cs Masih Terbuka
• 14 jam lalu
0
thumb
Dilaporkan soal Ucapan 'Lu Punya Otak Gak’, Hotman Paris: Gue Taat Hukum!
• 7 jam lalu
0
thumb
Ekonom Soroti Risiko PFII, Minta Regulasi Anti Pencucian Uang Diperkuat
• 1 jam lalu
0
thumb
Bakti Budaya Djarum Foundation Hadirkan Film Pendek “Jalan Pulang”
• 9 jam lalu
0
thumb
Menang Lelang Frekuensi, Telkomsel Bersiap Perluas Jangkauan Internet 5G
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.