Ekonom Soroti Risiko PFII, Minta Regulasi Anti Pencucian Uang Diperkuat

katadata.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Dua ekonom menyoroti sejumlah risiko yang perlu diantisipasi dalam pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Mereka menilai pemerintah perlu memperkuat regulasi, pengawasan, dan tata kelola agar kawasan tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum, reputasi, maupun instabilitas ekonomi di masa depan.

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengatakan aspek pencegahan pencucian uang menjadi risiko terbesar yang perlu diantisipasi dalam penyelenggaraan PFII. Meski ketentuan mengenai anti pencucian uang telah disebutkan dalam rancangan regulasi, pembahasannya dinilai masih sangat terbatas.

"Harusnya ada satu pasal yang secara cukup detail dan komprehensif membahas isu ini. Tidak cukup hanya dalam satu kalimat, karena risiko terbesar PFII adalah money laundering," ujar Wijayanto dalam diskusi publik, Kamis (23/7).

Ia mengaitkan kekhawatiran tersebut dengan ketentuan Pasal 50A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Menurutnya, ketentuan itu perlu dievaluasi karena memberikan perlindungan hukum tertentu bagi investor yang membeli obligasi Merah Putih, serta belum secara tegas mengatur kewajiban pengungkapan ultimate beneficial owner (UBO).

Wijayanto menilai kondisi tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki niat buruk untuk melakukan pencucian uang melalui instrumen investasi di PFII. Namun, ia menegaskan kekhawatiran tersebut masih bersifat potensi yang perlu dicegah sejak awal.

"Apa yang dikhawatirkan belum tentu benar, tetapi bagi kelompok tertentu yang punya niat buruk, celah seperti ini bisa dimanfaatkan. Karena itu peluangnya harus ditutup sejak awal," katanya.

Selain risiko pencucian uang, Wijayanto juga mengidentifikasi sejumlah potensi tantangan lain, mulai dari meningkatnya penggunaan dolar AS dalam aktivitas ekonomi yang berpotensi mendorong dolarisasi, risiko regulatory arbitrage akibat regulasi yang lebih longgar dibanding wilayah lain, hingga meningkatnya kesenjangan ekonomi karena fasilitas PFII diperkirakan lebih banyak dinikmati investor besar.

“Sementara UMKM, masyarakat kebanyakan tidak bisa mengakses. Jadi barangkali ini akan mempercepat pertumbuhan kelompok super kaya di Indonesia, tetapi kelompok yang menengah dan bawah biasa-biasa saja dampaknya,” ujar Wijayanto. 

Ia juga mengingatkan potensi volatilitas moneter akibat arus modal asing yang besar serta risiko terhadap reputasi Indonesia apabila pengawasan tidak berjalan efektif.

"Kalau pengawasannya tidak bagus kemudian terjadi money laundering, Indonesia bisa dipersepsikan sejajar dengan negara-negara yang dikenal sebagai tax haven, padahal yang kita inginkan adalah disejajarkan dengan pusat keuangan internasional seperti Singapura, Uni Emirat Arab, atau Inggris," ujarnya.

Perkuat Pengaturan Anti Pencucian Uang

Untuk meminimalkan risiko tersebut, Wijayanto mengusulkan pemerintah memperkuat pengaturan anti pencucian uang dalam regulasi PFII serta merevisi Pasal 50A UU P2SK.

Ia juga mendorong kewajiban pengungkapan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) bagi pembeli obligasi Merah Putih serta pernyataan bahwa dana yang diinvestasikan tidak berasal dari tindak pidana seperti korupsi, perdagangan manusia, narkotika, maupun pendanaan terorisme.

Selain itu, ia meminta tata kelola PFII dijalankan secara transparan dan berbasis meritokrasi, menghindari politisasi, serta mewajibkan publikasi laporan keuangan dan laporan perkembangan secara berkala.

Menurutnya, PFII juga perlu memiliki indikator kinerja utama (KPI) dan target yang terukur, termasuk nilai investasi, penciptaan lapangan kerja, kontribusi terhadap penerimaan negara, serta dampaknya terhadap perekonomian nasional. 

Sementara itu, Direktur Program INDEF, Eisha Maghfiruha Rachbini, menilai keberhasilan PFII sangat bergantung pada kekuatan kelembagaan dan regulasi yang menjadi fondasinya.

Menurut Eisha, pemerintah perlu memastikan adanya regulasi yang kuat, pengawasan yang kredibel, serta keterhubungan dengan sistem hukum internasional agar aktivitas di PFII tetap akuntabel.

Ia juga menilai kawasan tersebut tidak boleh hanya menjadi kawasan eksklusif, tetapi harus mampu menciptakan efek berganda (spillover effect) bagi sektor-sektor pendukung dan perekonomian nasional. 

"Dampak PFII ini memang harusnya kita melihat dalam jangka panjang. Mungkin Dubai Financial Center ini juga sudah dibangun beberapa tahun yang lalu. Nah ini juga ada baiknya PFII ini juga dibangun dengan kelembagaan yang kuat sebelum benar-benar dilaksanakan,” katanya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pembagian Grup, Sistem, dan Format Piala Presiden 2026
• 13 jam lalu
0
thumb
Dasco, Bahlil, Pacul hingga AHY Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB
• 1 jam lalu
0
thumb
Kekeringan, Pemkab Bogor Salurkan Lebih dari 500 Ribu Liter Air Bersih
• 21 jam lalu
0
thumb
Christopher Nolan Ambisius Soal Realisme, Tapi Rute Odysseus Masih Misteri
• 10 jam lalu
0
thumb
Gara-gara Sepak Bola Siswa SMP di Gowa Dianaiaya Pria Dewasa Lawan Mainnya, Kasus Berujung di Kantor Polisi
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.