Hadapi Gelombang PHK, Kemnaker Siapkan Pelatihan "Reskilling" bagi 50.000 Pekerja

kompas.com
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan program pelatihan ulang (reskilling) bagi sekitar 50.000 pekerja sepanjang 2026 sebagai upaya mengantisipasi dampak gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah ketidakpastian ekonomi global.

"Kita sudah menyiapkan untuk pelatihan kalau mereka mau melakukan reskilling, ya, atau mereka mau melakukan pelatihan-pelatihan yang kita siapkan slotnya itu hampir lebih kurang 50.000 orang untuk 2026 ini," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Afriansyah mengatakan, pemerintah menyadari PHK masih menjadi tantangan yang sulit dihindari karena dipengaruhi kondisi ekonomi dan geopolitik dunia.

Baca juga: PHK Naik Saat Ekonomi Tumbuh, Purbaya: Jangan Lihat yang Keluar Saja

"Kita melihat memang dalam situasi yang sedang tidak baik, soal ekonomi global ya, politik dan geopolitik secara global ini memang dampaknya kepada negara kita ini luar biasa," ujarnya.

"Bukan hanya negara kita, ya negara-negara lain seperti Cina, Amerika sendiri ya, ya cukup merasakan," lanjut dia.

Ia menambahkan, balai-balai pelatihan milik Kemnaker telah disiapkan untuk memberikan pelatihan keterampilan baru kepada para pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Menurut Afriansyah, PHK tidak selalu dapat dicegah karena perusahaan umumnya mengambil langkah tersebut ketika berada dalam kondisi yang sulit.

Baca juga: Kisah Pilu Luluk Ilhana, Single Mom di Jepara yang Di-PHK gara-gara Ketiduran 2 Menit

"Perusahaan tidak akan melakukan PHK kalau memang tidak terpaksa betul. Jadi kami menjaga iklim ini dengan sebaik-baiknya," katanya.

Di sisi lain, ia menegaskan setiap PHK harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap memenuhi hak-hak pekerja, termasuk pembayaran pesangon.

Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol Muhammad Irhamni mengatakan kondisi ekonomi global turut memengaruhi dunia usaha di Indonesia sehingga sebagian perusahaan terpaksa melakukan PHK.

Baca juga: RUU Ketenagakerjaan Diharapkan Jadi Regulasi yang Cegah Gelombang PHK

Karena itu, Desk Ketenagakerjaan Polri berfokus mengawal agar hak-hak pekerja tetap dipenuhi oleh perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Yang penting bagi kami Desk Ketenagakerjaan Polri menjamin ataupun mengawal hak-hak rekan-rekan buruh ini bisa dijamin. Kalau memang mendapatkan pesangon ya harus diberikan oleh para pengusaha," tegas Irhamni.

Ia menambahkan, pekerja yang menghadapi persoalan hubungan industrial dapat melapor ke Desk Ketenagakerjaan Polri di tingkat Mabes Polri, Polda, maupun Polres untuk dimediasi sebelum sengketa berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sidang Richard Lee, Jaksa Hadirkan 4 Orang Saksi Mulai dari Kuasa Hukum Doktif hingga Teman Kuliah DRL
• 10 jam lalu
0
thumb
Bongkar Rincian Pengeluaran Fantastis Ruben Onsu untuk Rumah Cilandak, Lift Rp504 Juta hingga Furniture Rp3 M!
• 10 jam lalu
0
thumb
Sudaryono: Saya dan Keluarga Tidak Punya SPPG dan Dapur MBG
• 15 jam lalu
0
thumb
Peringati Hari Anak Nasional 2026, KAI Hadirkan Area Bermain Anak di 40 Stasiun
• 8 jam lalu
0
thumb
Jungkook BTS Dituding Jiplak Lagu Taylor Swift, Swifties dan ARMY Kembali Berseteru
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.