REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pakar hukum pidana Ramsen Marpaung menilai pernyataan Kabid Humas Polda Jawa Barat Hendra Rochmawan yang memperbolehkan warga menangkap begal asal jangan mati sebagai bentuk kepanikan. Ia menilai seharusnya aparat penegak hukum harus membuat pernyataan yang terukur menurut hukum.
"Kalau polisi, aparat penegak hukum (APH) ngomong begitu (mempersilakan warga menangkap begal asal jangan sampai mati), itu sebenarnya adalah kepanikan APH," ucap Wakil Ketua DPC Peradi Bandung, Kamis (23/7/2026).
Baca Juga
Sprindik Baru Keluar, Eks Jampidsus Febrie tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Sakit
Ini Benturan Hukum yang Membuat Zohran Mamdani Gagal untuk Menangkap Netanyahu
Presiden Didampingi Kepala BIN Terima Kunjungan Direktur FBI
Ia mengatakan pernyataan tersebut seharusnya hanya dapat diungkapkan masyarakat awam hukum. Sedangkan bagi aparat penegak hukum seharusnya mengungkapkan suatu pernyataan yang terukur menurut hukum. "Karena itu bisa bias ditafsirkan oleh masyarakat. Gimana kita bisa mempunyai ukuran menganiaya orang sesuka kita tapi jangan sampai mati? Itu sulit sekali," kata dia.
Ia menilai pelaku yang diduga begal bisa saja dua tiga kali dipukul tidak mengalami apa-apa. Namun, bagaimana jika baru dipukul sekali di bagian vital lalu meninggal dunia.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Jadi bagaimana masyarakat dikasih umpan yang menurut saya keliru, boleh menganiaya ya, boleh memukul asal jangan mati? Itu kan grade-nya ini kan: ringan, berat, sangat berat, hampir mati. Nah ini kan bahaya, Hampir mati kan enggak mati. Nah ini kan bahaya. Menurut saya itu keliru," kata dia.
Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)
Komentar (0)