Yusril Menegaskan Deportasi Buronan Interpol Abdul Karim Tidak Mengubah Komitmen Indonesia terhadap Palestina

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa deportasi warga Palestina sekaligus buronan Interpol, Abdul Karim Raeq Miqdad, ke Siprus tidak berkaitan dengan sikap Indonesia terhadap Palestina, melainkan merupakan bagian dari kerja sama penegakan hukum internasional.

Yusril menyampaikan bahwa Abdul Karim merupakan individu yang diduga terlibat dalam kejahatan terorganisasi lintas negara dan kasusnya tidak boleh dikaitkan dengan komitmen Indonesia dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.

Ia mengungkapkan, "Ini terkait dengan berita-berita yang perlu diluruskan bahwa seolah-olah pemerintah Indonesia tidak komit dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina."

Yusril menegaskan bahwa dukungan Indonesia terhadap perjuangan rakyat Palestina telah dinyatakan sejak 1948 dan tidak pernah berhenti hingga saat ini.

Menurut Yusril, pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tetap berkomitmen penuh untuk membantu perjuangan kemerdekaan rakyat Palestina dan pembentukan negara Palestina.

Kasus Individual dan Proses Deportasi

Yusril menjelaskan bahwa perkara Abdul Karim merupakan kasus individual seorang warga negara Palestina yang diduga terlibat dalam tindak kejahatan di Siprus.

Ia mengatakan, "Jadi kami ingin menjelaskan supaya jangan dicampuradukkan antara urusan individu dengan urusan negara."

Kepolisian Siprus mengajukan permintaan kepada Interpol untuk menangkap Abdul Karim sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Abdul Karim yang merupakan buronan kasus tindak pidana terorisme ditangkap di wilayah Tangerang, Banten, pada Kamis, 16 Juli 2026, setelah Interpol Siprus menerbitkan red notice terhadap dirinya.

Sehari kemudian, Jumat, 17 Juli 2026, Abdul Karim dideportasi ke Siprus berdasarkan permintaan resmi pemerintah negara tersebut.

Yusril mengungkapkan bahwa Abdul Karim telah lama menetap di Indonesia, telah menikah, dan memiliki beberapa anak selama tinggal di Tanah Air.

Dasar Hukum dan Keterangan Interpol

Yusril menjelaskan bahwa Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus sehingga mekanisme yang digunakan dalam kasus tersebut adalah deportasi.

Permintaan deportasi dilakukan berdasarkan red notice yang diterbitkan Interpol terhadap Abdul Karim.

Ia menjelaskan, "Interpol memiliki mekanisme yang sangat ketat sebelum menerbitkan red notice. Setelah melalui proses pemeriksaan, kasus ini dinyatakan sebagai perkara pidana murni sehingga menjadi dasar bagi Indonesia untuk memberikan respons sesuai mekanisme kerja sama internasional."

Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional Polri melalui Sekretariat NCB Interpol Indonesia menyampaikan bahwa Abdul Karim memiliki satu paspor Palestina.

Polri juga menyebut Abdul Karim diketahui memiliki dua paspor Eropa, yakni Siprus dan Norwegia, namun setelah dilakukan penelitian kedua dokumen tersebut dinyatakan sebagai paspor palsu yang berasal dari Dokumen Perjalanan yang Hilang atau Dicuri (Stolen and Lost Travel Documents/SLTD).


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Marak Kekerasan Anak di Daycare, KPAI Godok Regulasi dan Standar Perizinan
• 12 jam lalu
0
thumb
Putaran Cakung Jaktim Ditutup, Truk Kontainer Dialihkan ke Terminal Tanah Merdeka
• 6 jam lalu
0
thumb
BI Rate Diramal Bisa Sampai 6,75%, Siap-Siap Bunga KPR Bakal Naik
• 13 jam lalu
0
thumb
Promo Lawson hingga DIM Serahkan CLoA ke 8 Mitra Terpilih PSEL
• 20 jam lalu
0
thumb
Roy Suryo Respons Jokowi Bertemu Teman Kuliah terkait Persiapan Sidang Kasus Ijazah: Lucu Aja
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.