JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menanggapi pertemuan eks Wali Kota Solo itu dengan teman-teman kuliahnya.
Ia pun menyinggung mengenai etika ketika menyampaikan tanggapan atas adanya pertemuan tersebut.
"Ya lucu aja, tapi kan ada sebenarnya etika. Saksi itu enggak boleh dikondisikan. Larangan ya," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (22/7/2026).
Menambahkan keterangan kliennya, kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu, Abdul Gafur Sangadji juga menegaskan hukum acara tidak memperbolehkan ada pengondisian saksi.
Baca Juga: Sentilan! Roy Soal Jokowi Kumpulkan Teman Kuliah Jelang Sidang, Singgung Dugaan Pengondisian Saksi
"Di dalam hukum acara itu tidak boleh mengondisikan saksi, karena saksi itu adalah sesuatu yang akan dinilai keterangannya," ucap dia.
Jika ada pengondisian atau pengarahan saksi, kemudian terbukti saksi itu memberikan keterangan palsu, menurutnya pihak yang mengarahkan maupun diarahkan berpotensi melanggar aturan.
Ia pun menilai adanya pengondisian saksi, baik dari segi psikologis, transportasi, akomodasi, atau semacamnya, tidak elok.
"Karena ini ditonton publik soalnya," ucap dia.
Baca Juga: Refly Harun Harap Jokowi Hadir jika Sidang Roy Suryo Masuk Pokok Perkara
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- jokowi
- kasus ijazah jokowi
- saksi
- sidang






Komentar (0)