Marak Kekerasan Anak di Daycare, KPAI Godok Regulasi dan Standar Perizinan

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) prihatin dengan maraknya kekerasan anak yang terjadi di taman penitipan anak (daycare) seperti di Yogyakarta hingga Depok. KPAI membentuk Satgas Pengasuhan Sementara dan berkomunikasi dengan pemerintah menggodok aturan daycare.

"Nah di dalam Satgas ini memang fokus pertama kami sedang menggodok regulasi kemudian standardisasi dan perizinan (daycare). Kemudian kami juga fokus terkait dengan pembinaan dan pengawasan, dan yang ketiganya kami juga fokus bagaimana skema penyelenggaraan layanan pengasuhan sementara ini kemudian pendataan dan informasi publiknya," ujar Komisioner KPAI Ai Rahmayanti dalam jumpa pers di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).

Baca juga: Terungkap Anak-anak Daycare Little Aresha Juga Diikat Saat Tidur

Ai berharap regulasi itu bisa segera diwujudkan dalam waktu dekat. Dia menjelaskan tipologi pelayanan daycare akan berbeda-beda yang diampu di tiap kementerian.

"Misalkan anak-anak dengan kerentanan khusus maka itu pengampunya ada di Kementerian Sosial dan di bawahnya adalah Dinsos. Kemudian nanti di daycare itu akan ada beberapa tipologi layanan, jadi layanan pengasuhan sementara berbasis tempat kerja itu mandat dari undang-undang KIA, kemudian juga ada tipologi layanan berbasis komunitas, kemudian ada tipologi layanan berbasis publik," ucapnya.

"Jadi nanti layanan pengasuhan sementara itu akan dibenahi dari mulai hulu sampai hilirnya. Itu terkait dengan strategi pencegahan khususnya di layanan pengasuhan sementara atau yang familiar disebut dengan daycare," sambungnya.

Ai melanjutkan, kasus kekerasan terhadap anak di daycare terjadi di sejumlah daerah. Bahkan sejumlah kasusnya viral di media sosial.

Di antaranya kasus yang terjadi di Yogyakarta, Depok hingga dua kali kasus, Pekanbaru hingga Aceh. Untuk itu KPAI mengatakan strategi awalnya mencegah kekerasan dengan mengubah nomenklatur penitipan anak dengan pengasuhan sementara.

"Bagaimana strategi pencegahan kekerasan khususnya di tempat penitipan anak atau daycare ya, tapi kalau kita ke depan nanti akan menyebutnya adalah layanan pengasuhan sementara begitu ya, karena anak bukan barang jadi bukan penitipan," ungkapnya.

Baca juga: Wacanakan Revisi UU PA, DPR Kawal Kasus Kekerasan Anak di Daycare Jogja




(tsy/fca)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Memaksakan Nilai KKTP sebagai Apresiasi Usaha Murid: Sebuah Kekeliruan Paradigma
• 8 jam lalu
0
thumb
Kepala BGN Mundur, Asisten Presiden Beberkan Prestasi Nanik Deyang
• 9 jam lalu
0
thumb
Peristiwa 22 Juli: Bom Guncang 2 Gereja di Jaktim hingga Jokowi Resmi Jadi Presiden
• 10 jam lalu
0
thumb
Prabowo Minta Perwira TNI-Polri Setia Mengabdi ke Masyarakat: Anda Digaji dan Diberi Makan Rakyat!
• 3 jam lalu
0
thumb
BI Rate Diproyeksi Tembus 6,75 Persen di Akhir 2026, SMF Soroti Risiko Perlambatan KPR
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.