jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) dan Universitas Islam Bandung (UNISBA) resmi meneken Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama strategis.
Selain itu Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung dan PERADI PROFESIONAL.
BACA JUGA: KNAI Salurkan Rp 1 Miliar untuk Pengembangan Pendidikan Hukum
Delegasi PERADI PROFESIONAL diterima langsung oleh Rektor Universitas Islam Bandung beserta jajaran pimpinan universitas.
Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Rektor Universitas Islam Bandung, Prof. Ir. A. Harits Nu'man, M.T., Ph.D., IPU., ASEAN Eng., bersama Ketua Umum PERADI PROFESIONAL, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., CREL.
BACA JUGA: PERADI Profesional Beri Masukan untuk RUU HPI
Selanjutnya, Perjanjian Kerja Sama ditandatangani oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung, Prof. Dr. Efik Yusdiansyah, S.H., M.Hum., bersama Ketua Umum PERADI PROFESIONAL.
Ketua Umum PERADI PROFESIONAL Harris Arthur Hedar menyampaikan kolaborasi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi mampu melahirkan advokat profesional, berintegritas, beretika, dan berkarakter.
“Peningkatan kualitas profesi advokat harus dimulai dari pendidikan hukum yang bermutu, kurikulum yang adaptif, serta sinergi yang erat antara akademisi dan praktisi hukum,” kata dia.
Rektor Universitas Islam Bandung Prof. Ir. A. Harits Nu'man, M.T., Ph.D., IPU., ASEAN Eng., menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kemitraan tersebut dan menegaskan komitmen UNISBA untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Peradi Profesional dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi di bidang hukum.
Selain itu, Universitas Islam Bandung menyediakan ruang kegiatan khusus bagi PERADI PROFESIONAL di lingkungan kampus sebagai pusat penyelenggaraan PKPA, PPA, seminar, kuliah umum, diskusi ilmiah, pendidikan berkelanjutan, koordinasi program bersama, serta berbagai aktivitas akademik dan profesi lainnya.
“Penyediaan fasilitas tersebut mencerminkan bahwa kerja sama ini diwujudkan melalui langkah nyata yang memberi manfaat bagi mahasiswa, dosen, advokat, dan masyarakat,” Prof. Harits.
Kedua institusi berkomitmen mengembangkan berbagai program yang mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, memperkuat penelitian hukum, meningkatkan kualitas publikasi ilmiah, memperluas pengabdian kepada masyarakat, serta membangun forum akademik yang mampu menjawab perkembangan hukum nasional maupun internasional.
Kerja sama strategis ini diharapkan menjadi model sinergi antara organisasi advokat dan perguruan tinggi di Indonesia dalam membangun pendidikan hukum yang modern, berkualitas, serta mendukung tegaknya supremasi hukum, kepastian hukum, dan keadilan.
Adapun penandatanganan dilaksanakan di Ruang Rektorat Universitas Islam Bandung dalam suasana yang hangat, penuh keakraban, kekeluargaan, dan semangat kolaborasi.
Penandatanganan tersebut turut dihadiri oleh wakil rektor bidang kerja sama yaitu Prof. Dr. Hj. Ratna Januarita, S.H, LL.M., M.H., Dekan Fakultas Hukum Prof. Dr. Efik Yusdiansyah, S.H., M.Hum., Beserta seluruh Pimpinan UNISBA dan para wakil dekan, serta jajaran UNISBA.(era/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul





Komentar (0)