Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Kota Administrasi Jakarta Pusat memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak melalui sosialisasi.
Kepala Sudin PPAPP Kota Administrasi Jakarta Pusat, Novia Silmiati mengatakan pencegahan kekerasan terhadap anak tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan sinergi antara keluarga, masyarakat, pemerintah, dan seluruh lembaga yang memiliki peran dalam perlindungan anak.
"Pencegahan kekerasan terhadap anak membutuhkan kolaborasi antara keluarga, masyarakat, pemerintah, serta seluruh pihak yang terlibat dalam perlindungan anak," kata Novia dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Novia menjelaskan, berdasarkan data Simfoni PPPA Tahun 2025, tercatat sebanyak 35.131 kasus kekerasan, dengan 23.043 kasus atau 65,59 persen di antaranya dialami oleh anak.
Sementara di Provinsi DKI Jakarta terdapat 2.269 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan 1.224 kasus atau 53,9 persen merupakan kasus yang melibatkan anak.
Diketahui, Survei Pengalaman Hidup Anak Daerah (SPHAD) Tahun 2025 menunjukkan 13,30 persen anak dan remaja berusia 13–24 tahun mengalami sedikitnya satu bentuk kekerasan dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.
Novia menyampaikan, kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas para pemangku kepentingan dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak, khususnya anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Ia menyebut, kegiatan sosialisasi menghadirkan Kepala Subdirektorat Penuntutan pada Direktorat C Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Hasnadirah serta dosen Departemen Kriminologi FISIP Universitas Indonesia, Ni Made Martini Puteri sebagai narasumber.
Para narasumber memberikan pembekalan mengenai faktor penyebab anak berhadapan dengan hukum, strategi pencegahan sejak dini, penguatan peran lembaga perlindungan khusus anak, serta mekanisme penanganan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Adapun para peserta terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Balai Pemasyarakatan, Pekerja sosial, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA), advokat, paralegal, hingga psikolog klinis.
"Kami berharap kolaborasi yang terbangun dapat semakin memperkuat sinergi antarlembaga dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah anak serta mendukung terwujudnya Jakarta sebagai Kota Layak Anak," pungkasnya.
Baca juga: Prancis akan terapkan pembatasan medsos untuk anak di bawah 15 tahun
Baca juga: Dokter: Jangan ikut tren konsumsi makanan pedas tapi ganggu pencernaan
Baca juga: Kemarin, pengumuman seleksi SPMB SNT hingga pengurangan anggaran MBG
Kepala Sudin PPAPP Kota Administrasi Jakarta Pusat, Novia Silmiati mengatakan pencegahan kekerasan terhadap anak tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan sinergi antara keluarga, masyarakat, pemerintah, dan seluruh lembaga yang memiliki peran dalam perlindungan anak.
"Pencegahan kekerasan terhadap anak membutuhkan kolaborasi antara keluarga, masyarakat, pemerintah, serta seluruh pihak yang terlibat dalam perlindungan anak," kata Novia dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Novia menjelaskan, berdasarkan data Simfoni PPPA Tahun 2025, tercatat sebanyak 35.131 kasus kekerasan, dengan 23.043 kasus atau 65,59 persen di antaranya dialami oleh anak.
Sementara di Provinsi DKI Jakarta terdapat 2.269 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan 1.224 kasus atau 53,9 persen merupakan kasus yang melibatkan anak.
Diketahui, Survei Pengalaman Hidup Anak Daerah (SPHAD) Tahun 2025 menunjukkan 13,30 persen anak dan remaja berusia 13–24 tahun mengalami sedikitnya satu bentuk kekerasan dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.
Novia menyampaikan, kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas para pemangku kepentingan dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak, khususnya anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Ia menyebut, kegiatan sosialisasi menghadirkan Kepala Subdirektorat Penuntutan pada Direktorat C Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Hasnadirah serta dosen Departemen Kriminologi FISIP Universitas Indonesia, Ni Made Martini Puteri sebagai narasumber.
Para narasumber memberikan pembekalan mengenai faktor penyebab anak berhadapan dengan hukum, strategi pencegahan sejak dini, penguatan peran lembaga perlindungan khusus anak, serta mekanisme penanganan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Adapun para peserta terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Balai Pemasyarakatan, Pekerja sosial, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA), advokat, paralegal, hingga psikolog klinis.
"Kami berharap kolaborasi yang terbangun dapat semakin memperkuat sinergi antarlembaga dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah anak serta mendukung terwujudnya Jakarta sebagai Kota Layak Anak," pungkasnya.
Baca juga: Prancis akan terapkan pembatasan medsos untuk anak di bawah 15 tahun
Baca juga: Dokter: Jangan ikut tren konsumsi makanan pedas tapi ganggu pencernaan
Baca juga: Kemarin, pengumuman seleksi SPMB SNT hingga pengurangan anggaran MBG






Komentar (0)