Foto: Barang Bukti Narkotika dan Miras Ilegal Dimusnahkan di Polda Jateng

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Petugas Kepolisian menata barang bukti minuman beralkohol ilegal untuk dimusnahkan saat rilis pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras (miras) ilegal di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/7/2026).

Sebanyak 198 kasus narkoba dengan tersangka 245 orang dan 2.122 kasus miras ilegal dengan tersangka 2.123 orang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jateng dan jajaran dalam Operasi Pekat II Candi 2026.

Selain itu, barang bukti berupa 4,69 kilogram sabu, 60 butir ekstasi, 1,08 kilogram cairan sintetis, 1,59 kilogram ganja, 241,59 gram tembakau sintetis, 769 butir psikotoprika, 120.688 butir obat terlarang serta 227.489 botol miras ilegal berhasil di sita oleh petugas.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
RDG Juli 2026 Putuskan Tahan BI Rate Tetap 5,75 Persen, Simak Penjelasan Gubernur Bank Indonesia
• 1 jam lalu
0
thumb
Potret Miris Kondisi SDN Kebayoran Lama Selatan 09
• 1 jam lalu
0
thumb
Said Abdullah Alihkan Seluruh Dana Reses untuk Bedah Rumah Warga Miskin di Talango
• 5 jam lalu
0
thumb
BGN Isyaratkan Pemangkasan Anggaran MBG 2026 Bisa Lebih dari Rp 70 Triliun
• 18 jam lalu
0
thumb
Jadwal Timnas Indonesia Vs Kamboja di Piala AFF 2026
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.