JAKARTA, KOMPAS - Komisi Kejaksaan akan menemui tim penyidik perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dengan tersangka bekas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Jampidsus, Febrie Adriansyah, dan Don Ritto. Hal itu untuk memastikan agar penanganan perkara dilakukan secara obyektif dan transparan.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi, pada Selasa (21/7/2026), mengatakan, tim khusus sudah dibentuk untuk memantau dan mengawasi jalannya proses penyidikan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret Febrie Adriansyah agar penanganan perkara obyektif dan transparan.
Tim khusus dimaksud beranggotakan para komisioner Komjak. Menurut rencana, pekan ini, tim bakal bertemu dengan tim penyidik yang khusus dibentuk untuk menangani perkara tersebut.
Dalam perkara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menunjuk sembilan jaksa untuk melakukan penyidikan. Mereka adalah Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.
Tim penyidik itu dibentuk setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menyerahkan penyidikan perkara pada Kejagung.
Pada Jumat (17/7/2026), penyidik kepolisian sudah menyerahkan barang bukti, dokumen, dan tersangka perkara Asabri, pasokan batu bara ke PLN, dan Krakatau Steel kepada Kejagung. Febrie Adriansyah pun disebut langsung menjalani pemeriksaan kala itu, meski yang bersangkutan tidak ditahan. Hal itu berbeda dari tersangka Don Ritto yang penahanannya dilanjutkan oleh penyidik Kejagung.
Penyidik Kejagung lantas menyebutkan Febrie dan Don ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform Bhatara Ibnu Reza yang juga pernah menjadi anggota Komjak periode 2019-2023 berpandangan, dalam perkara ini, Komjak tampak gamang. Selain itu, Komjak dinilai tidak sungguh-sungguh menjalankan fungsinya sebagai pengawas eksternal kejaksaan.
"Itu terlihat dalam pertemuan Jaksa Agung ketika Komisi Kejaksaan menyampaikan bahwa pengawasan internal kasus Febrie Adriansyah yang dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan berjalan dengan baik. Pernyataan tersebut dapat diartikan bahwa Komjak, saat ini, menyerahkan sepenuhnya proses pengawasan di tangan pengawas internal Kejaksaan yang terbukti lemah," tutur Bhatara.
Menurut Bhatara, sikap Komjak itu bertentangan dengan salah satu kewenangannya, yaitu melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik.
Di sisi lain, sambung Bhatara, pengawasan internal kejaksaan terbukti sangat lemah. Pengawasan melekat (waskat) yang selama ini digadang-gadang mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, terbukti sama sekali tidak berjalan di lapangan.
Terkait hal itu, Bhatara berharap agar Kejagung segera menahan Febrie Adriansyah. Hal itu untuk menunjukkan kepada publik bahwa tidak ada perlakuan yang berbeda antara kedua tersangka, yakni Febrie dengan Don Ritto.
"Tidak disegerakannya penahanan terhadap tersangka menimbulkan kesan kuat terjadinya praktik tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi oleh kejaksaan," ujarnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso. Menurut Sugeng, tidak ditahannya Febrie Adriansyah memperlihatkan perlakuan yang tidak sama di antara kedua tersangka. Hal itu, sambungnya, sekaligus menunjukkan tim penyidik Kejagung tidak independen karena diduga masih kuatnya pengaruh Febrie Adriansyah di Kejagung.
"Dengan tidak ditahannya tersangka Febrie Adriansyah ini, perkara ini akan berpotensi mengalami kesulitan di dalam pembuktian dan akhirnya perkara ini prosesnya menjadi berlarut-larut," ujar Sugeng.
Bhatara pun meragukan perkara itu akan ditangani secara independen dan profesional. Sebab, proses hukum yang terjadi tampak rentan diintervensi pihak lain. Oleh karena itu, ia berharap agar kasus tersebut dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau setidaknya disupervisi langsung oleh KPK.
"Selain diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan, penanganan KPK dapat mencegah terjadinya kesalahan proses hukum dan pelemahan kasus ini oleh kejaksaan," ujarnya.






Komentar (0)