Pemimpin Sekte Kiamat Kenya Divonis 200 Tahun Penjara atas Pembunuhan 191 Orang

kompas.tv
17 jam lalu
Cover Berita
Pendeta Gereja Good News International, Paul Mackenzie, yang divonis bersalah atas pembunuhan 190 anak dan satu orang dewasa, menunggu pembacaan vonis hukuman di Pengadilan Tinggi Mombasa, Mombasa, Kenya, Jumat (6/11/2026). (Sumber: AP Photo/Brian Inganga)

MOMBASA, KOMPAS.TV - Pemimpin sekte kiamat di Kenya, Pastor Paul Mackenzie, dijatuhi hukuman 200 tahun penjara pada Jumat (6/11/2026) atas pembunuhan 190 anak-anak dan satu orang dewasa.

Mackenzie dinyatakan bersalah karena memerintahkan para pengikutnya untuk tidak makan hingga meninggal dunia demi bertemu Yesus.

Pengadilan Tinggi di Kota Mombasa, Kenya, menjatuhkan vonis tersebut setelah menyatakan Mackenzie bertanggung jawab atas kematian para pengikutnya.

Hakim Diana Kavedza mengatakan Mackenzie memiliki tanggung jawab pidana utama karena memindahkan para pengikutnya ke lokasi terpencil dan memerintahkan mereka berpuasa hingga meninggal dunia.

Mackenzie merupakan pemimpin Gereja Good News International. Ia didakwa bersama 28 pengikutnya, termasuk para penjaga yang memastikan perintah berpuasa dijalankan serta penggali kuburan yang membantu menyembunyikan jasad para korban.

Baca Juga: Sekte Keagamaan Bentrok dengan Polisi di Guatemala, Berusaha Tangkap Lagi 160 Anak yang Diselamatkan

Pada 19 Oktober 2026, pengadilan menyatakan seluruh 29 terdakwa bersalah atas pembunuhan 191 orang. Sebanyak 28 terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman penjara antara lain 160 tahun untuk pendeta pembantu Mackenzie, Smart Mwakalama.

Hakim Kavedza menyebut pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana dan penuh perhitungan.

Ia juga menolak pembelaan sejumlah terdakwa yang mengeklaim kehilangan anak-anak mereka sendiri sebagai alasan untuk meringankan keterlibatan dalam kematian korban lainnya.

Seluruh terdakwa diberi waktu 14 hari untuk mengajukan banding.

400 Lebih Jasad Ditemukan di Kuburan Massal

Kasus ini terungkap pada 2023 setelah aparat menemukan lebih dari 400 jasad di kuburan dangkal di kawasan Chakama Ranch, Kabupaten Kilifi, wilayah pesisir Kenya.

Para pengikut Mackenzie diketahui tinggal di gubuk-gubuk lumpur di lahan seluas sekitar 320 hektare, jauh dari pengawasan masyarakat sekitar maupun aparat setempat.

Baca Juga: Setidaknya 40 Orang Tewas di Kenya Barat usai Bendungan Jebol akibat Hujan Lebat

Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 183 korban meninggal akibat kelaparan, sementara delapan lainnya dikategorikan sebagai korban pembunuhan langsung.

Seperti dikutip dari The Associated Press, lebih dari 60 jasad telah berhasil diidentifikasi dan dimakamkan kembali oleh keluarga masing-masing. Namun, banyak jasad lainnya hingga kini belum teridentifikasi dan belum diambil oleh keluarga.

Mackenzie juga masih menghadapi dakwaan terorisme dan pembunuhan tidak disengaja terkait lebih dari 200 korban lainnya. Ia turut menghadapi dakwaan penganiayaan dan penyiksaan anak dalam dua persidangan terpisah.

Keluarga Korban Sebut Hukuman Belum Cukup

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman mati bagi Mackenzie dan penjara seumur hidup bagi para terdakwa lainnya.

Namun, pengacara pembela Lawrence Obonyo mengatakan telah mengajukan banding atas putusan tersebut. 

Ia menilai hukuman 160 hingga 200 tahun penjara pada praktiknya setara dengan hukuman seumur hidup dan mempertanyakan dasar konstitusional vonis tersebut.

Sementara itu, Suleiman Ziro, seorang ayah tujuh anak yang kehilangan enam anak dan istrinya akibat sekte tersebut pada 2023, menilai hukuman terhadap Mackenzie belum cukup.

Baca Juga: Korban Sekte Mati Kelaparan Kenya Tembus 400 Jiwa, Korban Selamat Sempat Mogok Makan

Ziro menempuh perjalanan sejauh 120 kilometer untuk menghadiri sidang vonis. Ia juga mengaku belum berhasil menemukan jasad anggota keluarganya yang meninggal dalam tragedi tersebut.

Sedangkan Putra Mackenzie, Dan Mackenzie, mengatakan dirinya turut bersedih atas vonis yang dijatuhkan kepada ayahnya. Namun, ia menilai keputusan pengadilan merupakan bentuk keadilan bagi para korban.

Dan mengaku berhasil menyelamatkan diri karena menentang ajaran ayahnya. Ia mengatakan kerap mendapat hukuman akibat penolakannya tersebut.

Dua adik laki-laki dan tiga saudara perempuannya yang lebih muda berhasil diselamatkan dan kini tinggal di sebuah rumah penampungan anak.

Di Kenya, hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan pada praktiknya dijalankan sebagai hukuman penjara seumur hidup. Eksekusi terakhir di negara tersebut dilakukan pada 1987.

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Tussie Ayu Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : The Associated Press

Tag
  • sekte
  • kenya
  • sekte kiamat
  • kiamat
  • Paul Mackenzie
  • Gereja Good News International
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bamsoet: Munas FKPPI 2026 Akan Aklamasi Tetapkan Titiek Soeharto Jadi Ketum
• 9 jam lalu
0
thumb
Polisi Tangkap Buron Pembakaran Warung Mi Babi, Eks Napi Terorisme
• 7 jam lalu
0
thumb
Terungkap! 4 Jenderal Terseret Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Telepon Presiden, Ini Peran Masing-masing
• 15 jam lalu
0
thumb
Konsisten gelar turnamen, Rosiade Padel Tournament raih dua rekor MURI
• 6 jam lalu
0
thumb
Rakor Percepatan Perlinsos Digital se-Indonesia, Gus Ipul: Bangunkan Agen, Gerakkan ASN Pemda
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.