Polisi menangkap satu pelaku lain dalam kasus dugaan pembakaran dan perusakan tempat usaha warung mi babi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang terjadi pada 12 September.
"Tersangka I, ditangkap di Kota Solo pada 6 November 2026," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra di Semarang, Sabtu (7/11).
Tersangka I diduga sebagai pelaku yang berperan mengajak sejumlah orang untuk melakukan pembakaran dan perusakan tempat usaha yang berlokasi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka I merupakan mantan narapidana kasus tindak pidana terorisme
Saat ini, penyidik masih mendalami peran serta menelusuri keberadaan pelaku selama kabur usai melakukan tindak pidana itu.
Sebelumnya, aparat kepolisian menggeledah dua lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober, terkait penyidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung mi babi.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan setelah polisi menangkap seorang tersangka dalam kasus tersebut.
Salah satu lokasi yang digeledah yakni pondok pesantren. Penggeledahan yang berlangsung saat anak-anak berada di lokasi ini kemudian memunculkan polemik di tengah masyarakat.





Komentar (0)