Dosen Intelijen UI Bantah Penyadapan Presiden untuk Pengamanan, Singgung Peran Baintelkam-Paspampres

kompas.tv
15 menit lalu
Cover Berita
Dosen kajian stratejik intelijen Universitas Indonesia (UI), Stanislaus Riyanta, saat membahas kasus penyadapan presiden oleh internal Polri dalam Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Sabtu (7/11/2026). (Sumber: KompasTV)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dosen kajian stratejik intelijen Universitas Indonesia (UI), Stanislaus Riyanta, membantah pandangan yang menyebut penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dilakukan untuk melindungi komunikasi kepala negara.

Menurutnya, apabila bertujuan melindungi Presiden, penyadapan semestinya dilakukan oleh lembaga atau unsur yang memang memiliki tugas di bidang keamanan dan intelijen, seperti Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), maupun Badan Intelijen Strategis (BAIS).

"Kalau memang untuk melindungi Presiden, kenapa yang melakukan bukan Baintelkam, kenapa yang melakukan bukan Paspampres, atau BSSN, atau BAIS? Kan tugasnya di situ. Nah Polri kan punya badan intelijen, kan? Orang-orang ini (para tersangka, red) kan bukan orang intelijen," ujar Stanislaus dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Sabtu (7/11/2026).

Baca Juga: Pengamat Kepolisian: Potensi Pihak Lain Terseret di Skandal Penyadapan Presiden Prabowo

Ia juga mengatakan tujuan penyadapan seharusnya disampaikan secara terang-terangan agar tidak menimbulkan kecurigaan.

"Kalau memang untuk melindungi, terang-terangan saja. Lapor Pak Presiden. 'Pak, kami akan melindungi percakapan, kami akan menanam ini, seperti ini, ini.' Kan harus terang-terangan seperti itu. Supaya tidak terjadi kecurigaan," katanya.

Dengan demikian, Stanislaus menegaskan alasan penyadapan untuk melindungi komunikasi Presiden, tidak dapat diterima.

4 Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka

Polri telah menetapkan empat perwira tingginya sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Baca Juga: Usai Kasus Penyadapan Presiden Terungkap, Peneliti: Tata Kelola Pemerintahan Tidak Baik-Baik Saja

Tiga tersangka pertama diumumkan pada 3 November 2026, sementara Slamet pada 5 November. 

Dalam perkara ini, penyidik menduga penyadapan dilakukan tanpa prosedur yang semestinya terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo. Dugaan tersebut masih dalam proses pembuktian hukum. 

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Laela Putri Rahmadani Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV

Tag
  • dosen intelijen ui
  • penyadapan presiden
  • prabowo subianto
  • penyadapan prabowo
  • penyadapan
  • Stanislaus Riyanta
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
6 Contoh Pidato Perpisahan Kerja untuk Karyawan Resign
• 21 jam lalu
0
thumb
Pramono Izinkan Liga Aspal Digelar di Seluruh Wilayah Jakarta
• 17 jam lalu
0
thumb
Bamsoet Dorong Penguatan Ideologi Pancasila Jadi Fondasi Keberhasilan Pemerintahan Prabowo
• 17 jam lalu
0
thumb
Foto: Fasilitas Tinju Baru di Kampung Melayu, Ruang Olahraga bagi Anak Muda
• 13 jam lalu
0
thumb
Jualan di Warung Pakai HP Rp1 Jutaan, Ini Spesifikasi yang Membantu Mencatat Utang dan Transaksi
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.